Mataram (ANTARA) - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat bersama jajaran kepolisian resor kabupaten dan kota dalam kurun sejak Januari hingga Februari tahun ini mengungkap 165 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap sebanyak 248 orang tersangka.
Kepala Polda NTB Inspektur Jenderal Polisi Hadi Gunawan di Mataram, Selasa, dari 165 kasus narkoba, petugas menyita barang bukti berupa 6,9 kilogram sabu-sabu, 120,36 gram ganja, dan sembilan butir pil ekstasi.
Dari 165 kasus narkoba, jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB mengungkap 19 kasus dengan menetapkan tersangka sebanyak 28 orang.
"Dari 28 orang ini, enam orang di antaranya residivis kasus narkoba," ujar Kapolda.
Untuk barang bukti hasil ungkap Ditresnarkoba Polda NTB, tercatat paling besar dari hasil ungkap jajaran di tingkat kabupaten dan kota dengan jumlah sabu-sabu sebanyak 5,5 kilogram, ekstasi sebanyak sembilan butir dan obat daftar G merek Mefedron sebanyak 62 butir.
"Mefedron ini beredar dengan harga jual Rp500 ribu per butir," ucapnya.
Kapolda NTB menyampaikan dari hasil ungkap jajaran Ditresnarkoba Polda NTB ini terdapat tiga kasus menonjol berdasarkan kategori jumlah barang bukti narkoba.
Pertama, barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2,9 kilogram yang terungkap dari penangkapan seorang perempuan berinisial EM (38) pada 13 Februari 2025.
Perempuan asal Jawa Barat itu tertangkap setibanya di Bandara Internasional Zainuddin Abdul Madjid (BIZAM) membawa sabu-sabu dalam tiga kemasan plastik.
Baca juga: Polda Sumut sita 97,08 kilogram sabu-sabu
Baca juga: Polri gagalkan penyelundupan 74 kilogram ganja
Baca juga: Dua pria miliki sabu seberat 1,7 kg ditangkap polisi