Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya mendalami dugaan kasus prostitusi yang melibatkan anak dan warga negara asing (WNA) asal Jepang di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, setelah isu tersebut viral di media sosial melalui unggahan berbahasa Jepang yang membahas eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
"Yang prostitusi di Blok M kami jelaskan itu masih dalam pendalaman Direktorat PPA/PPO (Perlindungan Perempuan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang) beserta Direktorat Siber, termasuk Polres Metro Jakarta Selatan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Penyelidikan mendalam, kata Budi, perlu dilakukan mengingat semua informasi yang beredar bersumber dari media sosial.
Baca juga: Polresta Banyumas ungkap prostitusi diduga libatkan anak
Baca juga: Polda NTB menaruh atensi pada kasus kakak eksploitasi adik dalam bisnis prostitusi
Baca juga: Polisi panggil 21 korban prostitusi anak di bawah umur gali informasi muncikari FEA
Pihaknya pun meminta masyarakat agar melapor ke 110 jika mendapat informasi terkait kasus dugaan prostitusi anak tersebut.
"Nah ini informasi semua kan berangkat dari media sosial. Kami menyampaikan apabila ada masyarakat yang mengerti, memahami, mengetahui tentang seluk-beluk kejadian tersebut silakan laporkan kepada layanan 110 Polri. Kami pasti akan ditindaklanjuti," tutur Budi.
Selain di Blok M, Budi juga membeberkan kasus dugaan prostitusi anak di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, yang juga melibatkan warga negara asing (WNA).
"Yang bersangkutan, perempuannya bukan di bawah umur, sudah dewasa, di atas 18 tahun. Dan si warga negara asing ini pada saat datang ke Indonesia sudah berkomunikasi langsung, tidak menggunakan jasa seorang mami atau pun perantara," ucap Budi.
Ia pun menegaskan tidak ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut. "Belum ditemukan adanya tindak pidana prostitusi yang di Jakarta Barat," kata Budi.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky SyukurUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.