Mataram (ANTARA) - Pejabat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menyatakan bahwa pihaknya telah meningkatkan status penanganan kasus dugaan eksploitasi seksual dengan terlapor seorang warga negara asing asal Selandia Baru berinisial RMS dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
"Sudah penyidikan," jawab singkat Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Polda NTB Kombes Polisi Ni Made Pujawati yang dikonfirmasi perihal perkembangan penanganan kasus tersebut melalui pesan tertulis pada aplikasi WhatsApp, Selasa.
Saat disinggung terkait status WN Selandia Baru di tahap penyidikan, Pujawati memilih untuk tidak memberikan tanggapan apakah yang bersangkutan sudah berstatus tersangka atau belum.
Polda NTB menangani kasus ini atas tindak lanjut laporan tiga warga lokal yang mengaku sebagai korban. Laporan masuk pada akhir Januari 2026.
Baca juga: Korban eksploitasi seksual tolak tawaran uang damai dari pelaku WNA asal Selandia Baru
Pelapor mengadukan persoalan ini ke Polda NTB dengan pendampingan hukum dari Bantuan Hukum (BKBH) Universitas Mataram (Unram).
Ketua BKBH Unram Joko Jumadi yang dikonfirmasi atas perkembangan kasus tersebut mengaku telah menerima informasi perihal langkah penyidikan Polda NTB.
"Informasinya disampaikan lisan waktu itu, tindak lanjut kami tanya kapan gelar perkara, katanya setelah periksa beberapa saksi tambahan," ucap Joko.
Penyidik kepada BKBH Unram turut menyampaikan rencana untuk gelar perkara usai pemeriksaan saksi tambahan tuntas.
"Ya jadi, seharusnya ada penetapan tersangka minggu-minggu ini, sesuai yang dijanjikan kepolisian, kita tunggulah. Kalau ada informasinya, saya akan update," katanya.
Baca juga: Kemensos siap lakukan rehabilitasi 305 anak korban eksploitasi WNA
Sebagai pendamping hukum, Joko menyampaikan bahwa pihaknya masih secara rutin berkomunikasi dengan para pelapor. Melalui BKBH Unram, pelapor diberikan pendampingan psikolog.
"Jadi, dari pendampingan psikologis yang sudah cukup lama ini, sekarang mereka sudah mulai bekerja lagi di salah satu hotel di wilayah Senggigi," ujarnya.
Perihal keberadaan terlapor, BKBH Unram turut melakukan pemantauan. Yang bersangkutan masih berada di wilayah Sekotong, Kabupaten Lombok Barat, hotel miliknya yang berinisial SF.
"Pelaku (RMS) masih di Sekotong," kata Joko.
BKBH Unram memberikan pendampingan hukum berangkat dari aduan pelapor. Mereka datang ke BKBH Unram dan menceritakan tentang perbuatan terlapor.
Dari tiga terduga korban, salah seorang di antaranya pria. Mereka bertiga diajak tenggelam dalam dunia fantasi seksual terlapor.
Baca juga: Polda Metro Jaya ungkap kasus eksploitasi seksual anak oleh WNA asal Prancis
Salah seorang korban perempuan, mengaku kenal terlapor cukup lama. Bahkan, dia sempat diajak menikah. Karena menganggap ajakan itu sebagai sebuah hubungan yang serius, korban perempuan mengajak terlapor bertemu dengan dua rekannya yang juga korban.
Saat mereka bertemu, terlapor memaksa para korban untuk berhubungan badan secara bersama-sama. Istri terlapor yang juga bule ikut dalam fantasi seksual tersebut.
BKBH Unram mencatat peristiwa itu terjadi pada medio Juli dan September 2025. Korban mengaku fantasi seksual itu sempat didokumentasikan terlapor. BKBH Unram pun menyatakan telah mengantongi bukti tersebut dalam bentuk video.
Pewarta: Dhimas Budi PratamaUploader : Naryo
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.