Jakarta (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional mengungkapkan keterlibatan anak di bawah umur dalam kasus penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu di perairan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Kepala BNN Komjen Pol. Marthinus Hukom di Jakarta, Jumat, menyebutkan anak berumur 16 tahun tersebut baru kali pertama diajak oleh seniornya untuk menyelundupkan dua karung berisi 25 bungkus teh berlabel Guanyinwang yang ternyata berisi sabu-sabu seberat 25,31 kilogram di dalam kapal kayu berwarna kuning.
Dari penangkapan pada 18 Januari 2025, BNN mencatat empat tersangka berinisial SA, SR, GW, dan ZR diamankan saat membawa sabu-sabu. Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari AM atas perintah ST.
Atas informasi tersebut, petugas BNN meringkus AM dan ST di rumah ST di Kecamatan Tarakan Timur, Tarakan, Kalimantan Utara.
Seluruh tersangka dikenai pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Baca juga: BNN musnahkan 31 kg barang bukti narkotika
Baca juga: BNN amankan 73,55 kg narkoba dari pengungkapan 46 kasus penyelundupan dengan 87 orang tersangka