Bengkalis,Riau, (ANTARA) - Bea Cukai Bengkalis dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJCC) Riau, Direktorat Interdiksi Narkotika DJBC, dan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik berhasil menggagalkan dan mengungkap penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 20 kilogram ke daerah itu.
Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis Agoes Widodo, Kamis, mengatakan dalam penindakan ini, petugas berhasil menangkap dua tersangka dengan barang bukti yang disembunyikan dalam satu koper. Keduanya diamankan di perairan Pambang, Kabupaten Bengkalis.
"Upaya penyelundupan tersebut terungkap setelah tim menerima informasi pada 16 Februari 2025 mengenai pergerakan mencurigakan terkait penyelundupan narkoba di perairan Bengkalis," katanya.
Tim gabungan kemudian bergerak pada malam hari dengan menggunakan Satuan Tugas Patroli BC 10010, menuju perairan di dekat perbatasan Malaysia-Indonesia tersebut.
Pada 17 Februari 2025, tim gabungan mendeteksi sebuah speedboat yang tampak mencurigakan. Petugas menangkap dua orang tersangka berinisial MN dan SK. Kedua tersangka tersebut membawa satu koper yang berisi 20 bungkus plastik ukuran besar yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu.
Baca juga: Kodim tangkap dua pemilik sabu di Pasaman Barat
Baca juga: Badan Nasional Narkotika Provinsi Aceh gagalkan peredaran 33 kilogram sabu