Pangkalpinang (ANTARA) - PT Timah Tbk telah menghijaukan atau mereklamasi 1.565,30 hektare lahan bekas penambangan bijih timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung guna mengembalikan fungsi lahan kritis usai penambangan di wilayah operasional perusahaan itu.
"Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral secara langsung turun ke lapangan untuk memastikan keberhasilan program reklamasi PT Timah ini," kata Departement Head Corporate Communication PT Timah Tbk Anggi Siahaan di Pangkalpinang, Kamis.
Ia menyatakan PT Timah Tbk dalam menjalankan rantai bisnis perusahaan berkomitmen melestarikan lingkungan melalui program reklamasi. Medio 2020 hingga 2024, PT Timah telah mereklamasi 1.565, 30 hektare lahan bekas tambang yang tersebar di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung, Belitung Timur dan IUP lintas kabupaten.
"Program reklamasi ini mencakup perencanaan, survei lokasi, sosialisasi, penataan lahan, penanaman, pemeliharaan, penilaian keberhasilan serta pengelolaan lingkungan berbasis konservasi guna menjaga keseimbangan ekosistem," katanya.
Ia mengatakan reklamasi darat yang dilakukan PT Timah di antaranya revegetasi tanaman fast growing (cepat tumbuh) seperti akasia, sengon, cemara laut, ketapang. menanam tanaman tanaman produktif seperti kelapa sawit, karet, buah-buahan.
Baca juga: PT Timah bantu korban banjir Desa Lumut
Baca juga: Vonis penjara mantan Dirut PT Timah diperberat jadi 20 tahun