Kabupaten Tangerang (ANTARA) - Tim kuasa hukum Kepala Desa Kohod Arsin menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan Polri dengan menetapkan kliennya sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
"Klien kami sudah mendengarkan proses penetapan tersangka dan beliau sangat menghormati penetapan ini. Dia juga percaya bila Bareskrim telah melakukan hal-hal yang dianggap itu bagian dari proses hukum," kata Yunihar selaku Kuasa Hukum Kepala Desa Kohod, saat dikonfirmasi di Tangerang, Rabu.
"Sejauh ini kami juga masih menunggu surat resmi perihal penetapan tersangka klien kami dan memang klien kami sudah mengetahui informasi itu," katanya menambahkan.
Tim kuasa hukum Kades Kohod juga mengatakan bahwa untuk langkah ke depan mengenai rencana-rencana hukum dipastikan belum ada upaya lanjutan setelah penetapan tersangka kepada kliennya tersebut.
Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Selasa (18/2), menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) terkait pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
"Kami menetapkan Saudara A selaku Kades Kohod sebagai tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro.
Baca juga: Kejagung sebut Kades Arsin belum berikan buku Letter C Desa Kohod