Karawang (Antara Megapolitan) - Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Karawang Sri Rahayu Agustina tidak menerima sikap DPD I Partai Golkar Jabar yang memberhentikan dirinya dari jabatan ketua, karena itu dilakukan secara sepihak.
Wakil Ketua Bidang Hukum dan HAM DPD Partai Golkar Karawang Budi Hermawan, dalam siaran pers yang diterima di Karawang, Selasa, menyebutkan Sri Rahayu hingga kini masih menjabat Ketua Golkar Karawang.
"Buktinya, ibu Sri mewakili DPD Golkar Karawang pada acara Munaslub Golkar," kata dia.
Ia menyatakan, hingga kini Sri Rahayu belum menerima surat dari DPD Golkar Jabar tentang penunjukan Pelaksana Tugas Ketua Golkar Karawang nomor: Kep-68/Golkar/XII/2017 tertanggal 14 Desember 2017.
"Kami belum menerima surat dari DPD Partai Golkar Jawa Barat terkait surat penunjukan Pelaksana Tugas Ketua DPD Golkar Karawang. Seharusnya, surat itu dikirim langsung oleh DPD Jabar ke DPD Golkar Karawang," kata dia.
Budi tidak bisa menyimpulkan secara jelas tentang keabsahan surat itu. Tapi kalau surat itu benar disampaikan DPD Golkar Jabar, maka tindakan itu tidak tepat. Pihaknya akan mengkaji putusan tersebut untuk membawa persoalan itu ke tingkat DPP.
"Harapannya, masalah itu bisa diselesaikan secara adil dan bijaksana untuk kepentingan kemajuan Partai Golkar di Karawang," kata dia.
Dikabarkan sebelumnya, DPD Partai Golkar Jawa Barat memberhentikan Sri Rahayu Agustina dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Karawang karena dianggap melakukan pelanggaran ketentuan partai.
"Surat Keputusan penunjukan Pelaksana Tugas DPD Golkar Karawang sudah disampaikan oleh DPD Golkar Jabar," kata Sekretaris DPD Golkar Karawang Suryana di Karawang, Senin.
Dalam Surat Keputusan DPD Golkar Provinsi Jawa Barat Nomor: Kep-68/GOLKAR/XII/2017, disebutkan Sukur Mulyono sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Golkar Karawang, menggantikan Sri Rahayu Agustina.
Suryana menyatakan surat keputusan tentang penunjukan Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Karawang masa bakti 2016-2020 tersebut harus ditaati semua kader Partai Golkar di Karawang.
Ia mengatakan, dalam SK tersebut hanya disebutkan Pelaksana Tugas Ketua DPD Golkar Karawang ialah Sukur Mulyono. Untuk pengurusnya masih tetap yang lama.
Pelaksana Tugas Ketua Golkar Karawang diharuskan melakukan konsolidasi internal dan menyiapkan Musdalub (Musyawarah Daerah Luar Biasa) Partai Golkar Karawang.
Ditanya mengenai alasan penggantian Ketua DPD Partai Golkar Karawang, Suryana hanya menyatakan bahwa Sri Rahayu sebelumnya telah melanggar AD/ART Partai Golkar.
"Untuk alasan lengkapnya tidak bisa kami sampaikan ke publik. Intinya ketua sebelumnya telah melanggar AD/ART partai," kata dia.
Menurut dia, tugas Pelaksana Tugas Ketua DPD Golkar Karawang selanjutnya ialah menyelesaikan permasalahan yang terjadi di DPD Partai Golkar Karawang.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Karawang Sukur Mulyono mengatakan akan menyesuaikan Musdalub dengan proses tahapan Pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU.
Ia mengaku akan menyampaikan secara jelas mengenai penunjukan Pelaksana Tugas Ketua Golkar Karawang dari DPD Golkar Jabar.
Ketua Golkar Karawang Tidak Terima Diberhentikan
Selasa, 19 Desember 2017 21:39 WIB
Untuk alasan lengkapnya tidak bisa kami sampaikan ke publik. Intinya ketua sebelumnya telah melanggar AD/ART partai.