Karawang (Antara Megapolitan) - DPRD Kabupaten Karawang, Jawa Barat, meminta pemerintah daerah setempat memperhatikan dampak kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2017 yang mencapai Rp3,6 juta.
Wakil Ketua DPRD setempat Sri Rahayu Agustina, di Karawang, Kamis, mengatakan, dampak kenaikan UMk tahun depan kini sudah mulai terlihat. Sejumlah perusahaan dikabarkan akan mengurangi jumlah karyawannya menyusul kenaikan UMK tahun depan.
Ia mengatakan, sesuai dengan laporan yang diterima, sejumlah perusahaan sektor tekstil, sandang dan kulit di Karawang berencana mengurangi karyawannya pada tahun depan.
Hal tersebut tu dilakukan perusahaan, karena kenaikan UMK yang menembus angka Rp3,6 juta atau naik 8,25 persen dibandingkan UMK tahun ini.
"Saya sudah mendapat kabar mengenai perusahaan-perusahaan yang sudah siap-siap pindah ke daerah lain. Perusahaan juga banyak yang akan mengurangi karyawannya," kata Sri.
Pemkab Karawang diharapkan menjalin komunikasi yang lenih baik dengan pihak perusahaan untuk mengatasi dampak kenaikan UMK tersebut.
"Itu harus dilakukan karena pemkab punya tanggung jawab moral untuk mencari solusi bagi perusahaan yang kesulitan terkait dengan kenaikan UMK," kata dia.
Sementara itu, Gubernur Jabar telah menetapkan upah minimum kabupaten/kota untuk tahun 2017 pada Senin (21/11).
Keputusan tentang penetapan UMK di Jawa Barat tahun 2017 tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561/Kep.1191-Bangsos/2016.
UMK tertinggi di Jawa Barat ialah Karawang yakni sebesar Rp3.605.272 dan terendah dipegang oleh Kabupaten Pangandaran sebesar Rp1.433.901. ***4***
(KR-MAK)
(T.KR-MAK/B/T007/T007) 24-11-2016 20:33:42
Dampak Kenaikan UMK Agar Diperhatikan
Jumat, 25 November 2016 13:56 WIB
Pemkab punya tanggung jawab moral untuk mencari solusi bagi perusahaan yang kesulitan terkait dengan kenaikan UMK.