Karawang (Antara Megapolitan) - Kepengurusan Partai Golkar Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mengalami perpecahan akibat terbitnya Surat Keputusan DPD Golkar Jabar tentang penunjukkan Pelaksana Tugas Ketua Golkar Karawang.
"Kami masih mengakui Ketua DPD Golkar Karawang itu Sri Rahayu Agustina. Kalau ada SK DPD Golkar Jabar yang menujuk Pelaksana Tugas Ketua Golkar Karawang Sukur Mulyono, itu belum diterima oleh pengurus sah Golkar Karawang," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM Golkar Karawang Budi Hermawan, di Karawang, Jumat.
Ia mengatakan, Sri Rahayu hingga kini masih menjabat Ketua DPD Golkar Karawang sebagaimana hasil Musyawarah Daerah 24 Juni 2016 yang telah berkekuatan hukum tetap, sesuai SK DPD Golkar Jabar Nomor KEP-14/GOLKAR/VII/2016.
Mengenai surat dari DPD Golkar Jabar tentang penunjukan Pelaksana Tugas Ketua Golkar Karawang nomor: Kep-68/Golkar/XII/2017 tertanggal 14 Desember 2017 terhadap Sukur Mulyono, itu belum diterima oleh pengurus Golkar Karawang yang sah.
"Surat penunjukkan Pelaksana Tugas Ketua Golkar Karawang itu belum diterima oleh Sri Rahayu. Keputusan menunjuk Pelaksana Tugas Ketua Golkar Karawang oleh DPD Golkar Jabar itu dilakukan secara mendadak dan tiba-tiba," katanya.
Budi tidak bisa menyimpulkan secara jelas tentang keabsahan surat itu. Tapi kalau surat itu benar disampaikan DPD Golkar Jabar, maka tindakan itu tidak tepat. Pihaknya akan mengkaji putusan tersebut untuk membawa persoalan itu ke tingkat DPP.
"Harapannya, masalah itu bisa diselesaikan secara adil dan bijaksana untuk kepentingan kemajuan Partai Golkar di Karawang," kata dia.
Tetapi selama belum ada keputusan dari DPP Partai Golkar, maka secara de facto dan de jure, Ketua Partai Golkar Karawang ialah Sri Rahayu Agustina.
Dikabarkan sebelumnya, DPD Partai Golkar Jawa Barat memberhentikan Sri Rahayu Agustina dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Karawang karena dianggap melakukan pelanggaran ketentuan partai.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan DPD Golkar Provinsi Jawa Barat Nomor: Kep-68/GOLKAR/XII/2017, disebutkan Sukur Mulyono sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Golkar Karawang, menggantikan Sri Rahayu Agustina.
Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Karawang Sukur Mulyono, mengaku setelah mendapat SK penunjukkan Pelaksana Tugas Ketua Golkar Karawang, pihaknya akan segera menggelar Musyawarah Daerah Luar Biasa (Mudaslub) untuk mengatasi permasalahan-permasalahan partai berlambang beringin itu.
"Saya ditunjuk DPD Partai Golkar Jawa Barat sebagai Pelaksana Tugas Ketua Golkar Karawang hanya diberi tugas untuk mempersiapkan Musdalub dan melakukan konsolidasi internal," kata Mulyono.
Ia menyatakan, dirinya mendapat Surat Keputusan Pelaksana Tugas Ketua Golkar Karawang dari DPD Golkar Jawa Barat untuk memperbaiki Golkar Karawang, bukan untuk menambah konflik.
Sesuai dengan arahan dari DPD Golkar Jabar, pihaknya diberikan waktu untuk melakukan pembanahan Golkar Karawang selama 14 hari kerja, terhitung sejak 14 Desember 2017.
Mulyono mengaku dirinya dipilih menjadi Pelaksana Tugas Ketua Partai Golkar Karawang, karena dirinya menjabat sebagai Ketua Bappilu Golkar wilayah 8, yang salah satu wilayahnya adalah Karawang.
Golkar Karawang Pecah
Jumat, 22 Desember 2017 23:05 WIB
Surat penunjukkan Pelaksana Tugas Ketua Golkar Karawang itu belum diterima oleh Sri Rahayu.