Karawang (Antara Megapolitan) - DPD Partai Golkar Jawa Barat memberhentikan Sri Rahayu Agustina dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Karawang karena dianggap melakukan pelanggaran ketentuan partai.
"Surat Keputusan penunjukan Pelaksana Tugas DPD Golkar Karawang sudah disampaikan oleh DPD Golkar Jabar," kata Sekretaris DPD Golkar Karawang Suryana di Karawang, Senin.
Dalam Surat Keputusan DPD Golkar Provinsi Jawa Barat Nomor: KEP-68/GOLKAR/XII/2017, disebutkan Sukur Mulyono sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Golkar Karawang, menggantikan Sri Rahayu Agustina.
Suryana menyatakan surat keputusan tentang penunjukan Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Karawang masa bakti 2016-2020 tersebut harus ditaati semua kader Partai Golkar di Karawang.
Ia mengatakan, dalam SK tersebut hanya disebutkan Pelaksana Tugas Ketua DPD Golkar Karawang ialah Sukur Mulyono. Untuk pengurusnya masih tetap yang lama.
Pelaksana Tugas Ketua Golkar Karawang diharuskan melakukan konsolidasi internal dan menyiapkan Musdalub (Musyawarah Daerah Luar Biasa) Partai Golkar Karawang.
Ditanya mengenai alasan penggantian Ketua DPD Partai Golkar Karawang, Suryana hanya menyatakan bahwa Sri Rahayu sebelumnya telah melanggar AD/ART Partai Golkar.
"Untuk alasan lengkapnya tidak bisa kami sampaikan ke publik. Intinya ketua sebelumnya telah melanggar AD/ART partai," kata dia.
Menurut dia, tugas Pelaksan Tugas Ketua DPD Golkar Karawang selanjutnya ialah menyelesaikan permasalahan yang terjadi di DPD Partai Golkar Karawang.
Sementara itu, Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Karawang Sukur Mulyono mengatakan akan menyesuaikan Musdalub dengan proses tahapan Pemilu yang sudah ditetapkan oleh KPU.
Ketua Golkar Karawang Diberhentikan, Ini Alasanya
Senin, 18 Desember 2017 22:00 WIB
Untuk alasan lengkapnya tidak bisa kami sampaikan ke publik. Intinya ketua sebelumnya telah melanggar AD/ART partai.