Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menggelar sosialisasi penilaian kepatuhan sebagai upaya untuk terus meningkatkan pelayanan publik diikuti instansi-instansi vertikal dan perangkat daerah serta dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Dedy Irsan.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Joaharul Alam menyatakan Pemkab Bekasi secara rutin mengadakan sosialisasi kepatuhan pelayanan publik setiap tahun melalui pendampingan dengan tujuan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Bekasi.
"Sudah tiga tahun kami melaksanakan kegiatan ini untuk meningkatkan kepatuhan pelayanan publik," katanya di Cikarang, Jumat.
Ia mengatakan salah satu langkah strategis yang dilakukan pemerintah daerah adalah dengan mendatangkan Ombudsman RI Jakarta Raya untuk memberikan pembekalan kepada perangkat daerah yang bertanggung jawab atas pelayanan publik.
"Tiga tahun ini kita mendapatkan hasil yang signifikan. 2022, tingkat kepatuhan masih berwarna kuning, sementara pada 2023-2024 meningkat menjadi hijau dengan nilai 87,88. Target kami tahun ini lebih baik lagi dengan nilai yang optimal," katanya.
Jaoharul menyebut pemerintah daerah menargetkan peningkatan kualitas pelayanan publik di tahun 2025 dengan capaian nilai kepatuhan di atas 90. Upaya ini mencakup pembinaan terhadap layanan di Disdukcapil, Dinas Sosial, kecamatan hingga puskesmas.
"Kriteria yang diatur Ombudsman RI harus dipenuhi agar pelayanan lebih baik sesuai dengan lokus dan indikator yang ditentukan," ucapnya.
Dia juga menekankan bahwa pelayanan publik harus lebih cepat, mudah, transparan dan dekat dengan masyarakat, seperti inovasi program berkolaborasi terus melayani atau Botram yang diinisiasi Disdukcapil Kabupaten Bekasi.
Inovasi Botram di Disdukcapil, kata dia, memungkinkan pelayanan jemput bola untuk mempermudah masyarakat dalam mengakses permohonan layanan beragam dokumen administrasi kependudukan.
"Kami terus berinovasi agar pelayanan publik semakin optimal sehingga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," katanya.
Baca juga: Ombudsman soroti ketidakseimbangan distribusi elpiji melon
Baca juga: Ombudsman sarankan Kemendagri susun juknis pencegahan malaadministrasi KTP elektronik