Tanjungpinang (ANTARA) - Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepulauan Riau mengamankan pasangan suami istri pelaku penempatan pekerja migran Indonesia ilegal ke Malaysia.
"Benar, keduanya diamankan pada Minggu (9/2)," kata Kepala BP3MI Kepri Imam Riyadi di Tanjungpinang, Selasa, mengenai suami istri berinisial C dan N yang ditangkap di Pelabuhan Sri Bintan Pura Tanjungpinang.
Petugas juga mengamankan Ardi Nour Rofiq (20) dan Humaidi Aria Putra (23), dua calon pekerja migran Indonesia yang menjadi korban kedua pelaku.
"Dari hasil pemeriksaan, diketahui pasutri C dan N memfasilitasi dua korbannya ini mulai dari pengurusan visa kerja di Batam," ujar Imam.
Imam menjelaskan kronologis kejadian awalnya kedua korban Rofiq dan Putra dipanggil ke Batam untuk menyerahkan paspor guna dibuatkan visa kerja pada Minggu, (19/1).
Setelahnya, kedua korban diperbolehkan pulang ke kampung halamannya masing-masing hingga dipanggil kembali oleh kedua pelaku untuk memulai proses pemberangkatan.
Rofiq kemudian berangkat dari kediamannya di Jepara, Jawa Tengah menuju Batam dengan diatur pelaku pasutri tinggal di Hotel 77 Nagoya. Sementara Putra dari Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditempatkan menginap di kawasan Kecamatan Sungai Jodoh, Batam.
Baca juga: Kepri berhasil cegah keberangkatan 1 calon pekerja migran ilegal ke Singapura
Baca juga: Malaysia pulangkan tujuh pekerja migran melalui Pelabuhan Dumai
Baca juga: Pulang tanpa membawa ringgit sepeserpun