Tanjungpinang (ANTARA) - Balai Pelayanan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepulauan Riau menindaklanjuti prnanganan laporan seorang warga Kota Tanjungpinang Agung Hariyadi yang diduga dijual hingga disekap di negara Kamboja.
"Laporan sudah kami terima dari orangtua(ibu korban), Selasa (24/12)," kata Ketua Tim Perlindungan BP3MI Kepri Darman di Tanjungpinang, Sabtu.
Darman menyebut dari informasi ibu korban bahwa Agung Hariyadi berhasil kabur dari agensi yang membawanya ke Kamboja, lalu mendapat pertolongan dari warga setempat.
Ia menyampaikan langkah yang dilakukan BP3MI Kepri setelah menerima laporan ibu korban ialah berkoordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) terkait permintaan surat pengantar ke KBRI Phonm Penh, karena seluruh urusan persuratan formal harus melalui BP2MI.
"Kami juga sudah melihat dokumen identitas korban, selanjutnya dilaporkan ke BP2MI," ujar Darman.
Darman turut mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan tawaran gaji besar bekerja secara nonprosedural, khususnya di negara Kamboja. Apalagi, Kamboja bukan negara penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).
Selain itu, ada beberapa warga Indonesia yang bekerja di sektor rumah makan, bengkel hingga salon.
"Mereka semua pasti bekerja secara nonprosedural," ujar Darman.
Agung Haryadi merupakan seorang pria asal Kelurahan Senggarang, Kecamatan Tanjungpinang Kota, Kota Tanjungpinang.
Melalui sebuah rekaman video yang beredar di sosial media beberapa hari terakhir, dia membuat pengakuan telah ditipu, dijual hingga dipaksa bekerja sebagai admin judi online di Kamboja.
Pria berusia 25 tahun itu meninggalkan rumahnya pada tanggal 9 Desember 2024. Kepada ibunya, Agung mengaku pamit untuk bekerja di Jakarta melalui Batam.
Baca juga: Kemlu tindak lanjuti informasi pekerja migran Tanjungpinang disekap di Kamboja