Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Jalan nasional ruas Bagbagan-Kiaradua tepatnya di Kampung Cimapag, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat yang tertimbun longsor pada Rabu (25/12) sudah kembali bisa dilalui kendaraan.
"Jalan nasional ini sudah kembali beroperasi sekitar pukul 16.09 WIB sore tadi, awalnya tertimbun longsor dan sempat ditutup sejak Rabu," kata Kasatlantas Polres Sukabumi AKP Fiekry Adi Perdana di Sukabumi, Jumat malam.
Menurut Fiekry, jalan yang berada di Desa Loji, Kecamatan Simpenan ini bisa kembali dilalui kendaraan setelah Kementerian Pekerjaan Umum dan Dinas Bina Marga Provinsi Jabar menginformasikan bahwa longsoran sudah berhasil dievakuasi dan aman untuk dilalui kendaraan.
Baca juga: Ruas jalan nasional Bagbagan-Kiaradua di Sukabumi kembali longsor
Baca juga: Puluhan kepala keluarga di Sukabumi mengungsi akibat Gunung Garu longsor
Namun demikian, ruas jalan yang menghubungkan Kecamatan Palabuhanratu-Simpenan-Jampangkulon-Tegalbuleud ini baru di bukan satu lajur, sehingga sistem buka tutup jalan dilakukan pihaknya agar kendaraan dari arah Simpenan menuju Kiaradua maupun sebaliknya bisa melintas secara bergantian.
Petugas gabungan pun masih terus berupaya menyingkirkan material longsor yang masih menutupi jalan. Dengan demikian, karena baru satu lajur yang bisa digunakan, untuk kendaraan bertonase besar untuk sementara tidak bisa melintas.
"Untuk kendaraan roda dua, empat maupun truk bertonase kecil masih bisa melintas, kami mengimbau agar pengendara bersabar dan bergantian untuk bisa melintas," tambahnya.
Baca juga: Kementerian PU tutup sementara jalan nasional ruas Kiaradua-Waluran cegah longsor susulan
Di sisi lain, Fiekry menyebutkan bahwa jalur ini masih sangat rawan terjadi longsor susulan serta kondisi jalan licin. Sehingga pengendara harus bersabar dan bergantian untuk bisa melintasi. Petugas dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Sukabumi masih bersiaga di lokasi untuk melakukan penyemprotan sisa lumpur agar jalan tidak licin.
Jalan nasional ruas Bagbagan-Kiaradua Sukabumi sudah bisa dilalui kendaraan
Sabtu, 28 Desember 2024 7:17 WIB