Sigi, Sulteng (ANTARA) - Kepolisian Resor Sigi, Sulawesi Tengah, memastikan kasus tindak pidana kekerasan seksual oleh pria berinisial WHM, oknum Kepala Desa Soulowe, Kecamatan Dolo, ditangani sesuai prosedur.
"WHM saat ini masih dalam tahap penyidikan," kata Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak, di Desa Maku, Jumat.
Kasus kekerasan seksual itu sudah memasuki penyerahan berkas perkara tahap satu ke Kejaksaan Negeri Donggala.
Kades itu sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur berinisial H berusia 12 tahun.
Ia tersangkut hukum sebagaimana diatur pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman empat tahun dan denda paling banyak Rp50 juta.
Baca juga: KPPPA sebut ada relasi kuasa pada kasus kekerasan seksual 19 anak oleh guru ngaji
Baca juga: Eksploitasi seksual anak di era digital
Polisi Sigi tangani kasus kades pelaku kekerasan seksual
Jumat, 7 Februari 2025 10:34 WIB

Kapolres Sigi AKBP Reja A Simanjuntak saat memberikan keterangan terkait kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum kepala desa Soulowe Kecamatan Dolo sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Donggala. (ANTARA/MOH SALAM)