Sigi, Sulteng (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi mengesahkan peraturan daerah (perda) pengelolaan Danau Lindu yang bertujuan untuk pelestarian kawasan tersebut.
Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi mengatakan peraturan daerah itu tentunya memberikan legalitas dan legitimasi dalam pengelolaan dan pelestarian Danau Lindu yang dilaksanakan secara berkesinambungan serta terkoordinir yang berbasis pada kearifan lokal.
"Ini pasti harus melibatkan semua stakeholder termasuk pemberdayaan masyarakat dan pemangku adat," kata Samuel Yansen Pongi saat memberikan sambutan pada pengesahan empat perda di Kantor DPRD Sigi, Desa Bora, Selasa.
Ia mengemukakan perda tersebut sangat penting untuk mengatur penggunaan danau secara adil dan berkelanjutan.
"Tentunya ini bisa mencegah terjadinya konflik antara berbagai pengguna dan memastikan distribusi manfaat yang merata," ucapnya.
Selain itu terhadap perda lainnya seperti penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia di Kabupaten Sigi dapat memberikan arah, landasan dan payung hukum bagi pemerintah daerah dalam upaya peningkatan kesejahteraan lansia.
"Penyelenggaraan kesejahteraan lansia adalah salah satu perwujudan pembangunan kesejahteraan sosial di Sigi," sebutnya.
Menurut dia, melalui kebijakan pemerintah daerah itu bisa mewujudkan Kabupaten Sigi yang ramah dan terpadu dalam pelayanan lanjut usia.
Sementara itu perda tentang penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah memberikan legalitas kepada Pemkab Sigi guna melakukan penyertaan modal berupa penambahan modal untuk PT Bank Sulteng.
"Tujuan penambahan modal ini untuk meningkatkan perekonomian dan mengembangkan perekonomian daerah," ujarnya.
Samuel menambahkan hal itu sebagai upaya pemerintah kabupaten Sigi dalam menggali sumber pendapatan asli daerah (PAD).
"Jika sumber PAD bisa meningkat maka akan terwujud kesejahteraan masyarakat," katanya.
Diketahui paripurna DPRD Sigi itu dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sigi Ilham didampingi Wakil Ketua II Ikra Ibrahim, serta dari pemerintah daerah adalah Wabup Sigi Samuel Yansen Pongi.
Empat perda yang disahkan antara lain peraturan daerah tentang penyelenggaraan kesejahteraan lanjut usia, pengelolaan Danau Lindu, Penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tengah dan Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
DPRD dan Pemkab Sigi sahkan perda pengelolaan Danau Lindu guna lestarikan kawasan
Rabu, 19 Maret 2025 5:32 WIB

Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi saat menandatangani pengesahan empat perda di DPRD Sigi, Desa Bora, Kabupaten Sigi. (ANTARA/MOH SALAM)