Padang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat di Padang, Senin, menyampaikan klarifikasi atas kejadian viral yang menyeret jaksa yang menjabat Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sijunjung M Juanda Sitorus pada Senin (13/1).
Asisten Intelijen Kejati Sumbar Efendri Eka Saputramengatakan telah memeriksa peristiwa yang sempat viral melalui unggahan salah satu akun TikTok.
Ia menuturkan kronologis masalah itu berawal dari unggahan salah satu akun di TikTok pada 2 Januari 2025.
Kepala Sekasi Pidum Kejari Sijunjung terjerat masalah kredit mobil sebanyak enam unit.
Enam unit mobil dijadikan travel Pekanbaru-Padang oleh CV Putra Jaya Star dan disebutkan terindikasi pencucian uang.
Tim Intelijen Kejati Sumbar kemudian melakukan klarifikasi terhadap para kasi di Kejari Sijunjung. Termasuk M Juanda Sitorus (Kasi Pidum), Mon (selaku atas nama mobil), dan Dedi Kurniawan (selaku pengurus perusahaan).
Permasalahan timbul saat adanya tunggakan terhadap pembayaran cicilan enam unit mobil Innova Reborn yang menyebabkan Mon dikejar-kejar oleh perusahaan pembiayaan.
Baca juga: Jaksa limpahkan perkara Agus ke Pengadilan Mataram