Athena (ANTARA) - Kuba telah mengajukan deklarasi untuk bergabung dalam kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap rezim zionis biadab Israel di Mahkamah Internasional, menurut pengumuman pengadilan pada Senin.
“Kuba, dengan merujuk pada Pasal 63 Statuta Mahkamah, telah mengajukan deklarasi intervensi dalam kasus yang berkaitan dengan Penerapan Konvensi tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida di Jalur Gaza,” kata pengadilan dalam sebuah pernyataan.
Desember 2023, Afrika Selatan memulai proses gugatan hukum terhadap Israel, dengan tuduhan pelanggaran Konvensi Genosida terkait warga Palestina di Jalur Gaza. Sejumlah negara bergabung dalam kasus ini, termasuk Nikaragua, Kolombia, Libya, Meksiko, Palestina, Spanyol, dan Turki.
Zionis biadab Israel terus melancarkan serangan brutal terhadap Gaza sejak serangan Hamas pada Oktober 2023, meskipun resolusi Dewan Keamanan PBB menyerukan gencatan senjata segera.
Sumber: Anadolu