Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) melakukan pemetaan job order atau ketersediaan lapangan pekerjaan untuk merealisasikan target pengiriman 425 ribu Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri pada 2025.
"Jadi, yang pertama kami lakukan adalah pemetaan job order, lalu memetakan juga potensi di dalam negerinya di mana saja yang kami ambil," kata Menteri P2MI Abdul Kadir di Universitas Islam Malang (Unisma), Sabtu.
Dia menjelaskan bahwa potensi itu adalah menyangkut ketersediaan calon PMI yang nantinya bisa berasal dari lulusan sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah vokasi, lembaga pelatihan kerja (LPK), hingga balai latihan kerja (BLK).
Baca juga: Kementerian P2MI akan tindak agensi penempatan pekerja migran nakal
"Bisa kami dorong investasi untuk balai pelatihan oleh swasta. Itu yang bisa kami lakukan," ucapnya.
Kemudian, kata dia, sejumlah kementerian akan digandeng guna mematangkan kapasitas dan kapabilitas setiap calon PMI yang akan diberangkatkan ke luar negeri.
"Beberapa kementerian yang punya tempat-tempat pelatihan, misalnya Poltekes di Kementerian Kesehatan ini bisa kami ajak bekerja sama, konsolidasi, termasuk mungkin yang ada di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan sebagainya," kata dia.
Menteri Abdul Kadir menambahkan serangkaian upaya pembekalan atau peningkatan kapasitas ini akan mematangkan para PMI untuk masuk ke dunia kerja internasional, sehingga dengan begitu tingkat pengangguran dan kemiskinan di dalam negeri bisa dipangkas.
Baca juga: Menteri P2MI lantik 19 pejabat kementerian di kantor desa kantong PMI
"Di luar negeri pekerjaan dengan jabatan terendah gajinya bisa Rp15-Rp25 juta. Di Malaysia sekitar Rp7-10 juta," ucapnya.
Target pengiriman 425 ribu PMI tahun ini, lanjutnya, diproyeksikan mampu mendorong pertumbuhan perekonomian Indonesia sebesar 0,52 persen.
"Ada sekitar Rp250 triliun devisa PMI, kalau bisa dikelola dengan baik bisa meningkat Rp300 triliun. Sekitar 68 persen pendapatannya (PMI) dikirimkan ke Indonesia, itu yang menyumbang devisa," ucap dia.
Ia menuturkan bahwa penerapan target pengiriman PMI ke luar negeri itu dibarengi langkah penertiban agen penyalur.
Baca juga: Menteri P2MI Abdul Kadir Karding gulirkan program usaha berkelanjutan bagi purna PMI
Dia menjelaskan bahwa setiap agen atau lembaga penyalur PMI telah berizin wajib mematuhi ketentuan pemerintah. Jika pihak tersebut diketahui melanggar aturan, Kementerian P2MI tak segan mencabut izin penyaluran.
"Tentu kami tidak memberikan ampun, izinnya akan dicabut," kata Abdul Kadir.
Sedangkan bagi agen penyalur yang tak berizin atau ilegal saat ini masih terus dilakukan penelusuran. "Kami akan mendorong bagaimana caranya unprocedural ini bisa diminimalkan," ujar dia.