Kabupaten Bekasi (ANTARA) - PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA) di kawasan industri MM2100 Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berkomitmen untuk terus beroperasi secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku meski sempat didera unjuk rasa beberapa waktu lalu.
Komitmen tersebut disampaikan perusahaan melalui kuasa hukumnya La Ode Haris, sekaligus klarifikasi terhadap kejadian pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap ketua berikut sekretaris pimpinan unit kerja.
"Tindakan PHK ini telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan tidak termasuk dalam kategori union busting," kata La Ode Haris, di Bekasi, Rabu.
Ia pun memastikan demonstrasi yang dilakukan di area kawasan industri selaku pemilik status objek vital nasional beberapa waktu lalu adalah ilegal sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.
"Hal itu jelas melanggar aturan yang telah ditetapkan, terutama terkait dengan pengamanan dan ketertiban umum di kawasan industri," ujarnya lagi.
Menurut La Ode Haris, demonstrasi yang terjadi pada September dan Oktober 2024 telah menyebabkan kerugian signifikan bagi perusahaan.
Aksi tersebut, termasuk penutupan pintu gerbang pabrik, telah memenuhi unsur pelanggaran ketertiban umum yang diatur dalam Pasal 169 jo Pasal 55 KUHP serta beberapa pasal lain dalam undang-undang terkait.
Baca juga: Jasa Marga gandeng Yamaha Music tanam 1.000 pohon di Bekasi
Pihaknya telah melaporkan kejadian ini ke kepolisian, dan pada 11 Februari 2025, perusahaan telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari pihak berwajib.
Oleh karena itu, kata Haris, PHK terhadap Ketua serta Sekretaris PUK adalah sah dan sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Bersama PT YMMA yang menyatakan bahwa perusahaan berhak melakukan PHK terhadap karyawan jika terdapat tindak pidana yang dilakukan karyawan tersebut.
Perusahaan meminta kepada seluruh demonstran untuk segera menghentikan aksi demonstrasi yang dilakukan di depan PT YMMA. Demonstrasi di kawasan objek vital nasional adalah tindakan yang dilarang dan jika dilanjutkan, perusahaan tidak segan-segan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata.
"Seluruh karyawan diimbau untuk tetap bekerja dalam suasana kondusif dan tidak terlibat dalam aksi demonstrasi. Perusahaan tetap membuka pintu perundingan baik secara bipartit maupun tripartit untuk menyelesaikan permasalahan secara adil," katanya pula.
Haris juga menyoroti persoalan premanisme yang terjadi dalam beberapa aksi demonstrasi di kawasan industri sebagai kejadian yang dapat menciptakan ketidakstabilan hingga merugikan perusahaan.
"Sudah saatnya kami tegakkan peraturan sebelum terlambat. Kami tidak membutuhkan premanisme. Mengapa arogansi seperti ini tidak ditindaklanjuti selama ini," katanya lagi.
Haris memaparkan Yamaha Group telah memiliki kehadiran yang signifikan di Indonesia dengan beberapa perusahaan yang beroperasi di berbagai sektor produksi musik, seperti alat musik elektronik dan profesional audio.
Saat ini, terdapat tujuh perusahaan dan satu yayasan yang beroperasi di bawah naungan Yamaha Corporation Japan di Indonesia, meliputi PT Yamaha Indonesia (YI) dan PT Yamaha Music Manufacturing Indonesia (YMMI) di Kawasan Industri Pulogadung-Jakarta.
Kemudian PT Yamaha Music Indonesia Distributor (YMID) Divisi Penjualan serta Yayasan Music Indonesia yang berlokasi di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. PT YMMA dan PT Yamaha Musical Products Asia (YMPA)-Divisi Warehouse di Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya PT Yamaha Musical Products Indonesia (YMPI) dan PT Yamaha Electronics Manufacturing Indonesia (YEMI) yang berlokasi di Pasuruan, Jawa Timur.
Dua perusahaan, yakni PT Yamaha Indonesia yang bergerak dalam produksi piano dan PT Yamaha Musical Products Asia (YMPA) yang mengelola divisi warehouse, memang telah ditutup.