Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa tiga hakim PN Surabaya yang menjadi tersangka kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur.
"Tiga hakim akan diperiksa untuk tersangka lainnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Jakarta, Selasa.
Menurut dia, ketiga hakim yang terdiri dari Erintuah Damanik selaku Hakim Ketua serta Mangapul dan Heru Hanindyo yang masing-masing sebagai Hakim Anggota akan tiba di Kejagung pada Selasa siang.
Baca juga: MA tidak akan lindungi anggota yang lakukan perbuatan tidak benar
Baca juga: Kejaksaan Agung Ri tangkap Ronald Tannur di Surabaya
Baca juga: MA tidak akan lindungi anggota yang lakukan perbuatan tidak benar
Baca juga: Kejaksaan Agung Ri tangkap Ronald Tannur di Surabaya
Ia menjelaskan bahwa kedatangan ketiga hakim tersebut tidak bersama-sama ada selang waktu antara satu tersangka dengan lainnya.
"Direncanakan siang ini tiba. Waktu datanya tidak bersamaan," tuturnya.
Dari informasi yang didapatkan bahwa ketiga hakim PN Surabaya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus suap vonis bebas kepada terdakwa Gregorius Ronald Tannur, akan sampai ke Jakarta dengan waktu yang berbeda-beda.