Jakarta (ANTARA) - Kejaksaan Agung tengah mendalami kebenaran grup whatsApp “Orang-Orang Senang” terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS).
Jaksa Agung ST Burhanuddin saat ditemui di kantornya, Jakarta, Rabu, mengatakan, terlepas dari benar atau tidaknya grup percakapan tersebut, Jaksa Agung memastikan para tersangka tidak diperbolehkan membawa alat komunikasi ke dalam tahanan.
Sebelumnya, anggota Komisi VI DPR RI Mufti Anam dalam rapat dengar pendapat dengan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) di Jakarta, Selasa (11/3), sempat menyinggung grup “Orang-Orang Senang”.
“... Grup WA yang judul grupnya adalah 'Orang-Orang Senang'. Na’uzubillah. Jadi, ternyata mereka melakukan selama ini dengan kesadaran, dengan menari-nari di atas penderitaan rakyat, merampok bukan hanya dari negara, tapi juga dari rakyat,” kata Mufti.
Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan KKKS pada 2018 hingga 2023.
Sembilan tersangka yaitu Riva Siahaan (Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional), Yoki Firnandi (Dirut PT Pertamina International Shipping), Agus Purwono (VP Feedstock), Maya Kusmaya (Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne (VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga), Muhammad Kerry Andrianto Riza (beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa), Dimas Werhaspati (Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim), dan Gading Ramadhan Joedo (Komisaris PT Jenggala Maritim dan Dirut PT Orbit Terminal Merak).
Baca juga: Kejaksaan Agung dan Kementerian BUMN: Sikat BUMN bermasalah
Baca juga: Kejagung geledah gudang PT OTM yang diduga jadi tempat "blending" BBM