Kota Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, mengikuti aturan dari pemerintah pusat terkait kelanjutan pegawai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang ada di wilayahnya.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor Hery Antasari mengatakan ia belum menerima laporan terakhir terkait rencana konversi pegawai PKWT menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Di mana berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, disebutkan hanya ada dua jenis kategori pegawai yang bekerja di unsur pemerintahan, yakni Pegawai Negeri Sipil dan PPPK.
“Saya belum menerima laporan terakhir ya. Kita mengikuti aturan-aturan yang ada dari Pemerintah Pusat,” kata Hery di Kota Bogor, Kamis.
Baca juga: DPRD Kota Bogor ingatkan Pemkot jamin nasib pegawai PKWT
Hery menjelaskan, secara umum banyak Organisasi Perangkat Daerah di Kota Bogor yang sangat bergantung pada PKWT dan PPPK. Jumlah pegawai PKWT di Kota Bogor sendiri ada sekitar 6.900 orang.
Di beberapa OPD, kata Hery, terdapat kekurangan sumber daya manusia. Namun bahkan ada juga yang kelebihan namun dengan kompetensi yang sesuai.
“Sehingga kesimpulannya, kalau seandainya ke depan ada mekanisme baik dan segera, kita bisa menempatkan dan menseleksi para PKWT dan PPPK, untuk memberikan kepastian pada mereka,” ujarnya.
Kendati demikian, Hery mengaku belum bisa memastikan kapan bisa melakukan konversi pegawai PKWT menjadi PPPK. Ia berharap Pemkot Bogor bisa segera melakukan hal tersebut demi motivasi dan kinerja para pegawai.
Baca juga: Pemkot Bogor Rekrut 50 Petugas "Park Ranger"
“Saya yakin ini menjadi motivasi yang baik. Dan ujung-ujungnya kinerja mereka juga makin baik. Kalau kita lihat suksesi kan 20 Oktober, ya setelah itu lah. Nanti kan kementerian dibentuk, dan ada kebijakan baru,” kata Hery.
Sebelumnya, DPRD Kota Bogor mengingatkan Pemkot menjamin nasib sekitar 6.900 pegawai PKWT yang ada di wilayahnya.
Anggota DPRD Kota Bogor dari fraksi PKS Endah Purwanti di Kota Bogor, Kamis (12/9/2024) meminta Pemkot Bogor untuk menyiapkan skenario pelaksanaan Peraturan MenpanRB 5/2024.
Endah menegaskan, keberadaan ribuan pegawai PKWT yang ada harus dijamin agar tidak terjadi pemberhentian massal.
“Dengan adanya aturan baru ini, Pemkot Bogor harus bisa menjamin dan menyiapkan skenario kepegawaian. Agar para pegawai yang saat ini masih PKWT mendapatkan kejelasan dan tidak di PHK,” katanya.