Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Jawa Barat, memberikan potongan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) hingga 45 persen untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI).
"Potongan 45 persen diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta anggota Veteran pejuang kemerdekaan/ pembela kemerdekaan/ pahlawan kemerdekaan," ujar Kepala BKD Kota Depok Wahid Suryono di Depok, Rabu.
Ia mengatakan potongan ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat Depok yang tengah mengurus BPHTB. Untuk potongan 25 persen diberikan kepada penyandang disabilitas, pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN)/ TNI/ Polri/ Pejabat Negara/ Kepala Daerah/ Wakil Kepala Daerah.
Baca juga: Pemkot Depok berikan pengurangan pembayaran BPHTB 50 persen bagi ahli waris
Baca juga: Pajak BPHTB Depok jadi penyumbang PAD terbesar pada 2022
Baca juga: Pemkot Depok berikan pengurangan pembayaran BPHTB 50 persen bagi ahli waris
Baca juga: Pajak BPHTB Depok jadi penyumbang PAD terbesar pada 2022
Kemudian, perolehan sebelum tahun 2015 yang belum membayar BPHTB dan ASN aktif di Pemerintah Kota (Pemkot) Depok.
Wahid menyebutkan pengajuan potongan dapat dilakukan secara daring dengan dibantu oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)/ Notaris.
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti Surat Keputusan (SK) bagi ASN, pensiunan dan veteran.
Baca juga: BKD Depok berhasil capai target PBB-P2 dan BPHTB
Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, seperti Surat Keputusan (SK) bagi ASN, pensiunan dan veteran.
Baca juga: BKD Depok berhasil capai target PBB-P2 dan BPHTB
"Kalau warga prasejahtera, terdaftar di DTKS. Disabilitas dibuktikan dengan surat keterangan dari puskesmas. Tidak ada batasan luas tanah/bangunan untuk memanfaatkan potongan BPHTB ini," tuturnya.
Dijelaskannya, periode permohonan dilaksanakan pada 12-31 Agustus 2024. Sedangkan periode pembayaran hingga 15 September 2024.