Kota Bogor (ANTARA) - DPRD Kota Bogor menyetujui rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Belanja Daerah dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2024, setelah seluruh alat kelengkapan dewan (AKD) melakukan pembahasan dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat selama sepekan.
Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin di Kota Bogor, Selasa, menyampaikan, berdasarkan laporan dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Bogor perubahan KUA-PPAS 2024 disetujui dengan beberapa catatan.
Di antaranya, kata dia, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor diminta untuk meningkatkan realisasi pajak daerah yang baru menyentuh angka 46,68 persen di semester pertama tahun anggaran 2024, meningkatkan potensi pendapatan dari retribusi daerah yang saat ini sudah mencapai angka 54,12 persen, dan memastikan tindak lanjut dari temuan LHP BPK RI.
Baca juga: DPRD Kota Bogor panggil Dinas PUPR minta penjelasan terkait jebolnya plafon Masjid Agung
“Semoga perubahan KUA-PPAS ini dapat menjadi landasan bagi kita untuk bersama-sama mewujudkan Pemerintahan Daerah yang lebih baik, dengan harapan hasil dan manfaatnya semakin dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat Kota Bogor, baik sekarang maupun di masa yang akan datang,” ujar Jenal.
Penjabat (Pj) Wali Kota Bogor Hery Antasari menyampaikan rasa syukurnya karena pembahasan Perubahan KUA-PPAS 2024 dapat diselesaikan dengan baik dan lancar.
Tugas selanjutnya yang harus diselesaikan oleh Pemkot Bogor dengan DPRD, kata dia, ialah pembahasan rancangan perubahan APBD 2024 yang ditargetkan selesai sebelum adanya pelantikan anggota DPRD Kota Bogor yang baru.
“Perubahan KUA-PPAS ini Alhamdulillah ternyata bisa diselesaikan dan disampaikan. Kemudian tinggal tahap berikutnya adalah APBD, mudah-mudahan sebelum pelantikan DPRD baru kita sudah bisa menyelesaikan tugas-tugas,” ujar Hery.
Baca juga: DPRD minta Pemkot Bogor siapkan skema pembiayaan program makan bergizi
Lebih lanjut, ia mengatakan, Perubahan KUA-PPAS 2024 ini dirancang untuk menyesuaikan anggaran pemerintah dengan iklim tahun politik.
Selain itu, Hery menyebut, perubahan KUA-PPAS ini juga dilakukan untuk memfasilitasi perubahan peraturan tentang gaji ke-13 dan tunjangan hari raya bagi ASN yang belum teranggarkan di APBD murni 2024, sekaligus penyesuaian terhadap hasil pemeriksaan BPK RI.
“Hanya penyesuaian. Lebih kepada karena 2024 adalah tahun politik, maka kita memastikan ada beberapa penyesuaian belanja dalam rangka fasilitasi dan memastikan agar Pilkada berjalan dengan baik. Banyak yang harus kita pastikan,” katanya.
Terkait dengan defisit anggaran, Hery menyampaikan, dengan sudah ditetapkannya Perubahan KUA-PPAS 2024, maka sudah tidak ada lagi defisit anggaran dan diharapkan rancangan ini bisa memenuhi kebutuhan Pemkot Bogor sampai akhir tahun nanti.
Baca juga: DPRD Kota Bogor upayakan peningkatan kualitas dan mutu pendidikan lewat APBD
Dari data yang Hery sampaikan, Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2024 yang disepakati meliputi Pendapatan Daerah yang semula sebesar Rp3 triliun menjadi sebesar Rp3,1 triliun atau bertambah sebesar Rp148 miliar.
Lalu, postur Belanja Daerah yang semula sebesar Rp3,1 triliun menjadi sebesar Rp3,2 triliun, di mana terjadi penambahan sebesar Rp162 miliar dan postur Pembiayaan Daerah yang semula sebesar Rp73 miliar menjadi sebesar Rp88 miliar atau bertambah sebesar Rp14 miliar.