Jakarta (ANTARA) - Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP) Prof.Dr. Eddy Pratomo,SH.,MA menjelaskan pengangkatan Prof.Dr.Reda Manthovani,SH.,LLM. sebagai guru besar di kampus tersebut.
"Di kami sendiri dalam setiap pengajuan guru besar telah menjalankan prosedur yang ditetapkan, yaitu diawali dengan review para guru besar dan senat akademik fakultas, selanjutnya dinilai oleh para Guru Besar dan Senat Akademik Universitas, untuk kemudian diajukan ke Kemendikbud," kata Prof.Dr. Eddy Pratomo,SH.,MA yang juga Guru Besar di bidang Hukum Internasional ketika memberikan tanggapan saat diwawancara setelah menyelenggarakan seminar internasional “Cross Cultural Religion & Law” yang di gelar di Fakultas Hukum (FH) UP Jakarta berkerja sama dengan Institut Leimanadan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI), Kamis (12/7).
Menurut Prof.Dr.Eddy mencapai jenjang guru besar memang tidak mudah, ada banyak persyaratan dan tahap yang perlu dilalui oleh seorang dosen, sehingga menyebabkan perlunya kehati-hatian dari kampus maupun Kemendikbud dalam mempelajari berkas-berkas pengajuan Guru Besar.
Universitas Pancasila (UP) mengukuhkan Prof.Dr.Reda Manthovani sebagai Guru Besar Bidang Hukum Pidana Fakultas Hukum, di Jakarta (Kamis, 25 Januari 2024).
Baca juga: FHUP dan Institut Leimanadan Kemenlu gelar seminar nasional 'Literasi Agama'
Prof.Dr.Eddy mengatakan upaya seorang dosen untuk mencapai guru besar membutuhkan waktu bertahun-tahun, ada banyak kendala yang perlu diatasi, salah satunya adalah diterimanya artikel ilmiah di jurnal internasional.
Proses panjang ini juga dijalani oleh Prof.Dr. Reda manthovani,SH.,LLM. Salah satu guru besar FHUP yang namanya sempat dibahas di media akhir-akhir ini. Prof.Dr. Reda Manthovani,SH.,LLM. saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung.
Menurut Prof. Eddy yang pernah bertugas sebagai Duta Besar RI untuk Republik Federal Jerman (2009-2013) menjelaskan sudah sejak tahun 2007 Prof.Reda menjalankan Tri Dharma perguruan tinggi di Universitas Pancasila.
Contohnya pada tahun 2012 Prof.Reda memimpin penelitian tentang rezim antipencucian uang yang kemudian dibukukan, diseminarkan dan dijadikan referensi dalam Rencana Pembelajaran Semester mata kuliah untuk mahasiswa FHUP.
Baca juga: UP dampingi pelestarian budaya Sidekah Bumi di Kota Bogor
Pada tahun-tahun selanjutnya Prof.Reda terus produktif dalam menghasilkan karya ilmiah sehingga tercatat dalam pemeringkatan SINTA dan google scholar. Disitu dapat terlihat ada 45 penelitian yang terpublikasi diantaranya berupa buku, jurnal nasional dan jurnal internasional dan telah di sitasi (dirujuk oleh peneliti lain).
Lebih lanjut dikatakan bahwa mempertimbangkan track record beliau dalam dunia pendidikan di FHUP, serta kebutuhan guru besar dalam rangka penguatan SDM di institusi kami, FHUP kemudian mengusulkan dan mendorong dosen kami, Prof. Reda untuk menjadi Guru Besar.
Saat proses review, syarat khusus loncat jabatan fungsional pada saat itu dinilai telah terpenuhi. Kami mempelajari terdapat penelitian 5 jurnal internasional terindeks scopus yang dipublikasikan, sebagai penulis utama, dan selain itu masih terdapat 7 jurnal internasional terindeks scopus yang terpublikasi dengan Beliau sebagai penulis kedua.
"Terhadap jurnal ilmiah internasional scopus yang dibuat oleh Prof. Reda, pada saat diajukan tidak ada satupun yang masuk dalam kategori jurnal yang dilarang atau discontinued," katanya.
Baca juga: UP laksanakan PKM di Desa Karang Suraga Banten
Oleh karena itu dalam pandangan kami, terkait perubahan status discontinued penerbitan jurnal merupakan siklus dalam jurnal penelitian dan seringkali diluar pengetahuan para dosen, sehingga rasanya menjadi kurang berimbang jika status discontined penerbit jurnal dibebankan pada masing-masing dosen.
"Sebagai institusi pendidikan, tentu kami sangat memperhatikan perkembangan isu ini dan akan terus berhati-hati dalam menjaga kualitas para dosen kami," ujarnya.
Justru karena kualitas yang menjadi pertimbangan utama, maka menurut kami Prof. Reda adalah kader yang tepat bagi kemajuan pendidikan di FHUP, sebab selain sebagai praktisi di bidang hukum, Beliau juga alumni FHUP dan telah menyelesaikan pendidikan S2 di Faculté de Droit de l'UniversitédAix, Marseille III France dan program doktornya di Universitas Indonesia.
"Tentunya sebagai praktisi dan akademisi, Beliau memiliki banyak hal yang dapat diajarkan kepada mahasiswa," kata Prof. Eddy.
Meletakkan Guru Besar dalam perspektif yang berimbang
Minggu, 14 Juli 2024 21:55 WIB