Kota Bogor (ANTARA) - Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, meringkus dua kuli bangunan berinisial MH (61 tahun) dan ML (48) yang mencabuli enam anak berusia 10 hingga 14 tahun di Kelurahan Sempur, Kota Bogor.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Bogor Kota Kompol Lutfi Olot Gigantara di Kota Bogor, Rabu, mengungkapkan aksi pencabulan itu dilakukan dua pelaku pada akhir April 2024, namun orangtua korban baru melapor pada awal Mei 2024.
“Setelah menerima laporan, kami melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil mengidentifikasi dua pelaku dan berhasil diamankan dibantu masyarakat sekitar,” kata Lutfi.
Baca juga: Polresta Bogor Kota ringkus Abah Oyan pemilik warung yang cabuli 11 anak
Baca juga: Keluarga gadis difabel di Bogor korban pencabulan buat laporan ke polisi
Ia mengungkapkan, kedua pelaku melakukan tindak pencabulan itu karena didorong hasrat dan nafsu.
Lutfi menjelaskan, baik MH maupun ML mencabuli anak-anak perempuan dan laki-laki itu pada sore hari menjelang petang, setelah keduanya selesai bekerja.
Aksi pencabulan itu, kata Lutfi, dilakukan keduanya dalam waktu berbeda, di sebuah warung dekat proyek pembangunan tempat keduanya bekerja. Sedangkan anak-anak yang tinggal di perumahan sekitar TKP, kerap mendatangi warung tersebut.
“Kedua pelaku melakukan aksinya sendiri-sendiri dalam waktu berbeda dan korban berbeda-beda. Jadi dari hasil pemeriksaan kami ada enam korban yang dipegang (alat vitalnya) atau dilakukan perbuatan cabul,” katanya.
Baca juga: Polres Bogor tangkap ayah tega cabuli anak kandungnya
Kedua pelaku dijerat Pasal 76 E UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo. Pasal 82 ayat (1) dan atau ayat (4) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Yang mana apabila korban lebih dari 1 orang maka akan dipenjara 15 tahun dan atau denda Rp5 miliar,” kata Lutfi. (KR-SBN)