Kupang (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menindaklanjuti informasi atau temuan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang mengungkap keterlibatan VK dalam kasus eks Kapolres Ngada Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja.
Direskrimum Polda NTT Kombes Pol Patar Silalahi kepada Antara di Kupang, NTT, Selasa, mengatakan dalam perkembangan penanganan kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh eks Kapolres Ngada terhadap sejumlah anak di bawah umur dan perempuan dewasa, Polda menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM dan akan mengungkap secara transparan.
Sebelumnya, Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Uli Parulian Sihombing di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Kamis (27/3), mengatakan AKBP Fajar pertama kali berkencan dengan tersangka F, melalui perantara seseorang berinisial VK.
"VK diduga telah beberapa kali menyediakan jasa layanan kencan terhadap Saudara Fajar di Kota Kupang," katanya.
Awal bulan Juni 2024, Fajar meminta F agar dibawakan seorang anak perempuan yang berusia balita dengan alasan menyukai dan menyayangi anak kecil, sehingga ingin merasakan bermain serta mengasuh anak perempuan.
Wakil Ketua Bidang Internal Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi melanjutkan bahwa pada 11 Juni 2024 Fajar memesan dua kamar di hotel tersebut. Pada hari yang sama, F mengajak korban anak berusia 5 tahun untuk ke pusat perbelanjaan di Kupang, lalu membawa ke kamar hotel yang telah dipesan oleh Fajar.
Baca juga: Polri tetapkan mantan Kapolres Ngada tersangka asusila dan narkoba
Baca juga: Polda NTT periksa 9 saksi terkait kasus pencabulan Kapolres Ngada pada anak di bawah umur
Baca juga: DPR desak mantan Kapolres Ngada dihukum berat