Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menyatakan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) 2025-2045 dapat mrnjadi bekal calon kepala daerah untuk menyusun visi dan misi.
Pelaksana Tugas Kepala Bappeda Kabupaten Bekasi Agus Budiono mengatakan 2024 merupakan momentum tahun politik melalui penyelenggaraan Pilpres, Pileg, serta Pilkada sehingga arah pembangunan daerah turut menyelaraskan agenda nasional dengan mengusung visi Indonesia Emas 2045.
"RPJPD tiap daerah diselaraskan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2025-2045," katanya di Cikarang, Rabu.
Ia menyatakan berkaitan hal penting menyangkut keselarasan dokumen perencanaan daerah dimaksud, pemerintah daerah mengharapkan kepada para calon kepala daerah yang akan berlomba di ajang Pilkada Kabupaten Bekasi untuk dapat mengkaji RPJPD tersebut.
Menurut dia pemahaman terhadap dokumen RPJPD penting bagi calon kepala daerah agar arah program-program pembangunan bisa terus berkelanjutan, termasuk bagaimana mampu menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) secara efektif dan efisien.
"Biar mereka paham arah pembangunan, nanti mereka tinggal atur strategi saja," katanya.
Ia menyebut pemahaman calon kepala daerah atas dokumen dimaksud dapat diimplementasikan kepada segenap masyarakat melalui kegiatan edukasi maupun sosialisasi sekaligus pencanangan program-program sesuai strategi masing-masing pasangan calon.
"Seperti sejumlah isu strategis, kemiskinan, pengangguran, infrastruktur, maupun isu lain. Tinggal bagaimana mereka nanti mampu menuntaskan dengan strateginya, kita berharap begitu," ucapnya.
Agus mengaku penyusunan RPJPD 2025-2045 masih terus berjalan secara intensif sebagaimana agenda nasional yang dilakukan seluruh pemerintah daerah. Dokumen tersebut ditargetkan tuntas pada Agustus 2024.
Tahapan penyusunan RPJPD tersebut kini telah memasuki rancangan akhir. Draf dokumen sedang menunggu hasil revisi inspektorat dan ditargetkan maksimal akhir Juni 2024 sudah tersampaikan ke legislatif untuk dibahas bersama dalam bentuk rancangan peraturan daerah atau raperda.
Di saat bersamaan, pihaknya juga menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) teknokratik bersifat sementara sambil menunggu program serta visi dan misi kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024.
Program serta visi dan misi tersebut akan dimasukkan ke dalam RPJMD yang ditetapkan selama lima tahun kepemimpinan kepala daerah. Pendekatan teknokratik ini beroperasi dengan pendekatan ilmiah, evaluasi, sekaligus sebagai dasar dari visi misi para calon kepala daerah.