Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi Kota menangkap tiga terduga pelaku kasus pencurian spesialis barang elektronik di wilayah Sukabumi, Jawa Barat, yang merupakan target Operasi Libas Lodaya 2024.
"Ketiga terduga pelaku ini kami tangkap di dua lokasi berbeda di wilayah Kota Sukabumi pada Sabtu dan Minggu," kata Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo di Sukabumi, Senin.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, tersangka DW (57) ditangkap di Kampung Cipanengah, Kelurahan Sindangsari, Kecamatan Lembursitu pada Sabtu (8/6). Pelaku ini berperan sebagai pencuri barang elektronik, antara lain satu unit laptop dan telepon seluler.
Baca juga: Polisi tangkap buronan kasus pencurian spesialis sepeda motor di Sukabumi
Baca juga: Polres Sukabumi Kota berhasil tangkap lima buronan pencurian kendaraan bermotor
Kemudian dua tersangka lainnya yakni CH (54) dan S (35) ditangkap di Jalan Jendral Ahmad Yani, Gang Nugraha, Kecamatan Cikole pada Minggu (9/6). Keduanya merupakan penadah barang curian dari tersangka DW.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota AKP Bagus Panuntun menambahkan DW merupakan daftar pencarian orang (DPO) yang sudah lama menjadi target operasi, sementara CH dan S bukan merupakan target Operasi Libas Lodaya 2024.
Pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan ini, kata dia, berawal dari laporan salah seorang korban berinisial IM (44) warga Jalan Sriwedari, Kelurahan Sriwedari, Kecamatan Gunungpuyuh yang menjadi korban pencurian di rumahnya pada akhir Desember 2023.
Baca juga: Polres Sukabumi Kota tangkap dua pencuri kendaraan bermotor yang selama ini buron
"Kami pun menyita barang bukti hasil kejahatan yakni satu unit laptop dan telepon seluler dari tangan para tersangka. Hingga kini ketiganya masih dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polres Sukabumi Kota," tambahnya.
Bagus mengatakan tersangka DW dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun. Sementara, CH dan S dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang menadah barang hasil kejahatan yang ancaman kurungan penjara maksimal empat tahun.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dengan berbagai aksi kejahatan yang bisa terjadi dan menimpa siapa saja. Jika mengetahui adanya gangguan kamtibmas untuk segera melapor ke layanan 110 atau melalui Lapor Pak Polisi-SIAP MAS di 0811654110 dan apabila menjadi korban tindak kejahatan untuk melapor kepada pihaknya agar kasusnya segera ditangani.
Polisi tangkap tiga pencuri spesialis barang elektronik di wilayah Sukabumi
Senin, 10 Juni 2024 15:31 WIB