Kota Bogor (ANTARA) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kota Bogor, Jawa Barat, mengawal proses hukum kasus pelecehan seksual 11 anak perempuan yang dilakukan pria bernama Royan (55 tahun) atau Abah Oyan, di Situpete, Kelurahan Sukadamai.
Ketua KPAID Kota Bogor Dede Siti Amanah di Kota Bogor, Kamis, memastikan proses hukum tetap berjalan. Saat ini, pelaku sudah ditahan oleh Polresta Bogor Kota.
Ia menyebut, sempat beredar kabar bahwa para korban berniat untuk mencabut laporan atas pemilik warung tersebut, namun Dede menegaskan keluarga korban ingin pelaku diproses hukum sampai tuntas.
“Pihak korban tetap pada komitmen awal mereka akan memproses secara hukum sampai tuntas. Ada (pendampingan) semuanya sampai akhir. Soal cabut laporan, tetap terus proses hukumnya ya,” kata Dede.
Baca juga: Polresta Bogor Kota ringkus Abah Oyan pemilik warung yang cabuli 11 anak
Ia menjelaskan, KPAID terus berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Bogor dan Polresta Bogor Kota untuk mengawal kasus ini.
“Kita juga turun ke wilayah memastikan kondusifitas dan kita memastikan bahwa tidak ada tekanan untuk para korban,” ujarnya.
Dede menjelaskan, sejak awal KPAID melakukan pendampingan terhadap para korban. Dari 11 korban, empat di antaranya melapor ke KPAID didampingi oleh orang tuanya.
“Keluarga korban datang langsung ke kami. Kan tidak semua korban melapor, jadi yang melapor resmi ke kami itu empat orang. Pada saat itu orangtua datang bersama korban,” jelasnya.
Baca juga: Keluarga gadis difabel di Bogor korban pencabulan buat laporan ke polisi
Selain itu, Dede menyebut, saat ini para korban mendapat pendampingan secara psikologis yang secara teknis dilakukan oleh UPTD PPA Kota Bogor.
“Terkait dengan psikologi, itu kami serahkan ke UPTD PPA. Karena konselor dan psikolog, ranahnya ada di UPTD PPA. Saat ini masih berlangsung,” ucapnya.
Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat, menangkap seorang pemilik warung, yang melakukan pencabulan terhadap 11 orang anak perempuan di Kampung Situpete, Kelurahan Sukadamai, Kota Bogor.
Pelaku bernama Royan atau Abah Oyan menjalankan aksi bejadnya sejak awal Mei 2024, dengan mengiming-imingi para korban dengan memberikan bonus waktu penyewaan sepeda listrik di warung miliknya. (KR-SBN)
KPAID Kota Bogor kawal proses hukum kasus pelecehan seksual 11 anak perempuan
Kamis, 6 Juni 2024 17:44 WIB
Pihak korban tetap pada komitmen awal mereka akan memproses secara hukum sampai tuntas.