Kota Bogor (ANTARA) - Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bogor, Jawa Barat, memberi pelayanan pendampingan psikologis secara gratis kepada korban kekerasan.
Kepala UPTD PPA DP3A Kota Bogor Dina Noviana di Kota Bogor, Jumat, mengatakan bahwa tidak hanya pendampingan psikologis, pihaknya juga mendampingi korban untuk menjalani proses hukum hingga selesai.
“Semuanya kami dampingi dari proses awal klien datang melapor ke kam sampai proses akhir. Apapun itu,” kata Dina.
Dia menjelaskan, apabila korban hanya ingin pendampingan psikologis saja, maka konselor UPTD PPA akan mendampinginya sampai selesai, atau proses terminasi.
Baca juga: KPAID dan UPTD PPA Kota Bogor telah tangani 47 kasus kekerasan seksual anak
Baca juga: UPTD PPA Kota Bogor tangani 145 kasus kekerasan perempuan dan anak di 2023
Jika dalam kasus kekerasan ada proses hukum yang harus dijalani, kata dia, UPTD PPA juga akan mendampingi korban hingga ke tahap putusan pengadilan.
Bahkan, menurut dia, apabila korban memiliki keterbatasan biaya dan akomodasi, UPTD PPA siap menyediakan mobil perlindungan yang secara khusus memfasilitasi korban yang membutuhkan.
“Itu baik antar jemput untuk ke kantor kami, atau kami yang datang ke korban. Atau juga antar jemput untuk BAP, visum, dan visum pun gratis. Kami sudah MoU dengan RS Bhayangkara dan RSUD Kota Bogor, itu semuanya gratis,” ujarnya.
Dina menegaskan, apabila beredar informasi bahwa pendampingan oleh UPTD PPA membutuhkan nominal uang yang besar, maka informasi tersebut tidak benar.
Baca juga: Polresta dan PPA Kota Bogor tangani kasus pencabulan delapan siswi SD oleh gurunya
Hal ini disampaikan Dina untuk mengantisipasi adanya pihak korban yang dihasut agar tidak melanjutkan proses hukum maupun pendampingan lainnya.
“Kami sangat tegas menentang keterangan tersebut. Jadi tidak ada sepeserpun keluar dari korban untuk membiayai proses pendampingan dari kami,” ucapnya.
Dina mengatakan, UPTD PPA juga senantiasa mengedukasi korban apabila ada upaya damai yang diajukan oleh pelaku, mulai dari duduk perkara kasus, efek, hingga dampak apabila proses hukum berakhir damai.
“Bukan untuk menghalangi damai. Jadi tidak ada bahasa menghalangi damai. Kami berusaha menjalankan tugas dan fungsi kami sebagai Pemkot Bogor dan KPAID,” kata Dina.