Martapura (ANTARA) - Sebanyak 4.157 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu formasi tahun 2025 menerima Surat Keputusan (SK) Pengangkatan, sebagai bentuk kepastian status kepegawaian.
Bupati OKU Timur Lanosin Hamzah di Martapura, Sumsel, Senin, mengatakan bahwa dengan diterimanya SK PPPK paruh waktu tersebut, para penerima kini resmi menjadi bagian dari aparatur sipil negara (ASN), dengan seluruh hak dan kewajiban yang melekat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dia menjelaskan, penyerahan SK PPPK paruh waktu ini merupakan wujud nyata komitmen Pemkab OKU Timur dalam menata dan mengelola sumber daya aparatur secara bertahap, terencana, serta sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca juga: Ketua DPRD sebut 3.868 PPPK paruh waktu jadi motor layanan publik Kota Bogor
Bupati mengingatkan agar amanah tersebut dapat dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab, disiplin dan integritas.
"Manfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya dengan menunjukkan dedikasi, loyalitas, serta kinerja yang optimal," tegasnya.
Ia berharap, keberadaan PPPK paruh waktu dapat memberikan kepastian status kepegawaian sekaligus berdampak positif terhadap peningkatan kinerja pelayanan publik di lingkungan Pemkab OKU Timur.
Baca juga: Bupati Subang minta PPPK paruh waktu dapat perkuat pelayanan publik
"Bekerja lah secara profesional, menjunjung tinggi etika birokrasi, serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) OKU Timur, Sutikman dalam laporannya menyampaikan, dengan diangkatnya PPPK paruh waktu, jumlah ASN di wilayah setempat saat ini mencapai 13.718 orang.
Dia menjelaskan, jumlah tersebut terdiri atas 5.580 PNS, 3.981 PPPK, dan 4.157 PPPK paruh waktu.
Dengan komposisi tersebut, lanjut dia, rasio ASN di Kabupaten OKU Timur berada pada kisaran satu orang ASN untuk setiap 55 penduduk.
"Untuk masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu dengan Pemkab OKU Timur dilakukan setiap satu tahun sekali," ujar dia.
