Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat berkomitmen mengawal pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 dengan menjalankan fungsi pengawasan pada setiap tahapan penyelenggaraan pesta demokrasi rakyat tersebut.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Akbar Khadafi mengatakan, pengawasan dilakukan mulai dari tahapan pencalonan perseorangan, perekrutan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pemungutan dan penghitungan suara pada 27 November 2024 hingga penetapan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi terpilih.
"Ke depan kami bersama dengan KPU juga, karena memang tugas kami mengawasi seluruh proses tahapan yang ada," katanya di Cikarang, Kamis.
Baca juga: Bawaslu Bekasi ajak karang taruna cegah politik uang pada Pilkada 2024
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bekasi patroli pengawasan tahapan masa tenang pemilu
Ia mengatakan, tugas Bawaslu termasuk mengawasi pemutakhiran data pemilih yang kembali akan dilakukan KPU Kabupaten Bekasi sebagaimana ketentuan Peraturan KPU Nomor 2/2024 mengenai Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wagub, Bupati dan Wabup, serta Wali Kota dan Wawali 2024.
Data yang akan dipakai sesuai dengan yang disampaikan Kemendagri RI kepada KPU RI yaitu Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Nanti data yang dipakai itu DP 4. Di agregat pemilihnya sudah disampaikan, agregat tentang kependudukan pemilu terakhir. Jadi nanti ada pemutakhiran lagi. Padahal kemarin pemilu sudah pemutakhiran ya," katanya.
Baca juga: Bawaslu Bekasi temukan dua petugas KPPS jadi pengurus partai politik
Menurut dia pemutakhiran data pemilih dilakukan untuk menambah validitas data pemilih di Kabupaten Bekasi. Selain itu untuk mengakomodasi para pemilih yang dalam Pemilu 2024 masih menggunakan KTP elektronik.
"Harapannya bisa mengakomodir para pemilih yang menggunakan hak pilihnya di Pemilu menggunakan KTP elektronik, itu yang terpenting," kata dia.(KR-PRA).