Bandung (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi memberhentikan Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana secara tidak hormat terkait dengan keterlibatan dalam kasus korupsi Bandung Smart City.
Putusan dari Kemendagri itu dibacakan sebelum Penjabat (Pj). Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin melantik enam pj. wali kota dan pj. bupati di Aula Barat, Gedung Sate, Bandung, Rabu.
"Memberhentikan dengan tidak hormat saudara H. Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung sisa masa jabatan 2018—2023. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 4, 6, 11, dan 20 September 2023. Ditandangani Tito Karnavian (Mendagri)," kata pelantik saat membacakan putusan Kemendagri.
Baca juga: KPK periksa kepala diskominfo dan legislator Kota Bandung soal kasus suap Yana Mulyana
Baca juga: KPK perpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan korupsi Yana Mulyana
Pada kesempatan yang sama, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan ikut menanggapi putusan Mendagri terkait dengan pemberhentian secara tidak hormat terhadap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.
"Itu ada proses hukum, ya, yang dilewati, jadi Kementerian Dalam Negeri hanya mengikuti proses hukum," kata Benni.
Benni Irwan yang saat ini menjabat sebagai Pj. Bupati Purwakarta mengatakan bahwa keterlibatan Yana Mulyana pada kasus hukum itulah yang menjadikan dasar putusan dari Kemendagri untuk memberhentikan jabatan tersebut secara tidak hormat.
Baca juga: Rumah dinas wali kota Bandung terpantau sepi usai Yana Mulyana terjaring OTT KPK
"Berdasarkan keputusan dari pengadilan, itulah yang menjadi rujukan, menjadi pegangan Menteri Dalam Negeri untuk menindaklanjutinya sehingga keluarlah SK pemberhentiannya," kata dia.
Sebelumnya, Yana Mulyana terlibat kasus korupsi karena telah menerima suap dan gratifikasi dalam pengadaan CCTV dan ISP di Kota Bandung pada proyek Bandung Smart City bersama dua pejabat Dinas Perhubungan Kota Bandung, yakni Kepala Dinas Perhubungan Dadang Darmawan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Khairur Rijal.