"Dari 29 kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang kami tangani ini jumlah korbannya mencapai 38 orang," kata Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak DP2KBP3A Kota Sukabumi Yani Fitriani di Sukabumi, Selasa.
Menurut Yani, ada banyak faktor terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak, seperti faktor ekonomi, pernikahan di usia muda, pergaulan bebas dan lain sebagainya. Untuk faktor ekonomi, biasanya terjadi dalam rumah tangga di mana karena keterbatasan keuangan menjadi pemicu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga dan yang menjadi korban adalah istri maupun anak.
Selain itu, pernikahan di usia muda atau di mana pasangan suami istri menikah pada usia masih belasan atau di bawah usia ideal menikah seperti 25 tahun untuk laki-laki dan 21 tahun bagi perempuan, karena kondisi psikologis yang masih belum stabil sehingga mudah emosional dan melakukan tindakan tanpa berpikir panjang.
Kemudian pergaulan bebas pun menjadi salah satu penyebab terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak, di mana korban khususnya perempuan biasanya mendapat perilaku tidak senonoh seperti pelecehan hingga rudapaksa.
"Seluruh korban sudah kami tangani dan mendapatkan pendampingan khususnya untuk menghilangkan rasa trauma agar tidak berkepanjangan. Selain itu, ada 13 korban kekerasan yang dirujuk untuk mendapatkan penanganan khusus dari atau Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) yang juga berada di bawah DP2KPB3A Kota Sukabumi," tambahnya.
Di sisi lain, Yani mengatakan untuk mencegah terjadinya kasus kekerasan terhadap perempuan dan pihaknya tengah gencar melakukan sosialisasi yang salah satu target penerima manfaatnya dari kegiatan tersebut adalah pelajar.
Sosialisasi yang rutin dilakukan oleh pihaknya ini diberikan dalam bentuk edukasi agar pelajar bisa menjauhi kegiatan yang bisa berpotensi terjadinya kekerasan serta berani melapor jika jadi korban. Sosialisasi ini seperti ini, juga dilakukan kepada masyarakat hanya berbeda cara penyampaian.
"Sosialisasi ini kami tekankan agar korban kekerasan berani melapor dan jika ada masyarakat yang menjadi korban kekerasan atau permasalahan bisa datang langsung ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DP2KBP3A Kota Sukabumi atau menghubungi melalui pusat panggilan (call center) di 0811 – 111745," tambahnya.
Ia mengatakan setiap informasi ataupun laporan yang masih baik KDRT, pelecehan dan lainnya sebagainya akan ditindaklanjuti bahkan pihaknya pun siap memberikan pendampingan jika diminta. Selain itu pihaknya juga siap melayani warga yang ingin sekedar curahan hati (curhat) untuk mengatasi permasalahan yang tengah dihadapinya.