Karawang (ANTARA) - Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono mengungkapkan tersangka OS (38 tahun), bandar judi online yang ditangkap, menyasar masyarakat desa yang sebagian besar berprofesi sebagai petani untuk bermain judi
"Terdapat 1.825 warga deaa sebagian besar petani untuk memasang judi online," kata Kapolres, saat ekspos pengungkapan kasus di Mapolres Karawang, Jumat.
Ia menyampaikan, sebagai daya tarik bagi para petani, pelaku memberikan keuntungan kepada pemasang baru. Jurus itu cukup berhasil, sehingga banyak masyarakat yang rata-rata petani tergiur menjadi pemasang judi online.
Pelaku ditangkap di tempat praktik perjudian di Kampung Maja, Desa Karangsinom, Kecamatan Tirtamulya, Karawang pada Kamis malam, tanggal 27 Juli 2023
Tindak pidana perjudian itu terungkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat yang menyampaikan bahwa ada sekumpulan orang yang sedang melakukan praktik perjudian di Kampung Maja, Kecamatan Karangsinom.
Setelah mendapat laporan, jajaran kepolisian dari Polres Karawang langsung datang ke lokasi. Ternyata benar, di lokasi itu ada praktik perjudian.
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap satu orang berinisial OS (38) yang merupakan bandar dalam permainan judi online tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sudah menjalankan praktik judi online yang terafiliasi dengan togel di Sydney Australia, Taiwan dan Hongkong selama sekitar setahun.
Saat ditangkap, pelaku telah memiliki 1.825 pemasang. Dalam praktiknya, setiap pemain menyetorkan uang Rp5-7 ribu setiap harinya.
Dalam satu bulan estimasi pelaku bisa mendapatkan keuntungan hingga mencapai Rp 5 juta, sedangkan estimasi keuntungannya bisa mencapai Rp60 sampai dengan Rp100 juta per tahun.
Kapolres mengatakan, sesuai dengan hasil pemeriksaan, pelaku membuat situs judi online sendiri dengan nama situs togelmandiri.com yang terafiliasi dengan togel di Sydney Australia, Taiwan dan Hongkong.
Akibat perbuatannya, kini pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang, diancam pasal 303 KUHP dengan ancaman sembilan tahun penjara.
Baca juga: Polres Karawang ungkap praktik percaloan rekrutmen tenaga kerja
Baca juga: Polres Karawang ungkap transaksi narkotika di sebuah warung nasi
Baca juga: Polres Karawang bongkar aksi pengoplosan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram