Kabupaten Bekasi (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, memastikan penambahan jumlah daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi DPRD setempat telah memenuhi kriteria tujuh prinsip penyusunan.
Jumlah dapil di Kabupaten Bekasi untuk Pemilu 2024, kata kata Ketua Bawaslu Kabupaten Bekasi Syaiful Bachri, bertambah yang semula enam menjadi tujuh dapil, sedangkan alokasi kursi DPRD menjadi 55 kursi dari 50 kursi pada Pemilu 2019.
"Bawaslu Kabupaten Bekasi telah melakukan pengawasan terhadap penetapan jumlah kursi dan dapil untuk memastikan proses yang dilakukan KPU Kabupaten Bekasi telah sesuai," kata Syaiful Bachri di Cikarang, Kamis.
Ia menjelaskan bahwa perubahan tersebut telah memperhatikan enam dari tujuh prinsip penyusunan, yakni prinsip kesetaraan nilai suara, prinsip ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, prinsip proporsionalitas, prinsip integritas wilayah, prinsip berada dalam satu wilayah yang sama, dan prinsip kohesivitas.
Sebagaimana termaktub dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023, lanjut dia, tidak memenuhi prinsip berkesinambungan karena penataan dapil yang baru tidak sama dengan dapil pada Pemilu 2019.
"Menurut Keputusan KPU Nomor 488 Tahun 2023, beberapa hal yang dapat menyebabkan prinsip kesinambungan tidak dapat diterapkan karena terjadi perubahan jumlah penduduk yang mengakibatkan tidak terpenuhinya ketentuan alokasi kursi di setiap dapil paling sedikit tiga kursi dan paling banyak 12 kursi," ucapnya.
Syaiful memerinci tujuh dapil Pemilu 2024 di Kabupaten Bekasi meliputi Dapil Bekasi 1 dengan alokasi sembilan kursi terdiri atas Kecamatan Setu, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibarusah, dan Kecamatan Bojongmangu.
Dapil Bekasi 2 dengan delapan kursi terdiri atas Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat; Dapil Bekasi 3 dengan delapan kursi terdiri atas Kecamatan Tambun Selatan; Dapil Bekasi 4 dengan tujuh kursi dari Kecamatan Sukawangi, Tambelang, Tambun Utara, dan Sukatani; dan Dapil Bekasi 5 dengan tujuh kursi dari Kecamatan Tarumajaya, Babelan, dan
Muaragembong.
Berikutnya Dapil Bekasi 6 dengan tujuh kursi dari Kecamatan Karang Bahagia, Kedungwaringin, Pebayuran, Sukakarya, dan Cabangbungin; dan Dapil Bekasi 7 dengan sembilan kursi dari Kecamatan Cikarang Utara, Cikarang Timur, dan Cikarang Selatan.
Baca juga: Bawaslu Kabupaten Bogor resmi pindah kantor
Baca juga: Bawaslu Purwakarta ajak masyarakat ikut awasi setiap tahapan pemilu 2024
Penambahan dapil dan kursi DPRD Kabupaten Bekasi penuhi kriteria
Kamis, 16 Februari 2023 19:11 WIB