Bekasi (Antara Megapolitan) - Pemerintah Kota Bekasi, Jawa Barat, segera mengeluarkan Keputusan Wali Kota terkait revisi alur distribusi obat dan alat kesehatan di wilayah hukum setempat.
"Ini adalah upaya kami dalam memperbaiki standar operasional prosedur distribusi obat dan alat kesehatan pascaberedarnya vaksin palsu di Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi di Bekasi, Rabu.
Menurut dia, Kepwal tersebut akan mewajibkan seluruh distributor obat dan alat kesehatan di wilayah setempat untuk melakukan pendaftaran izin usaha mereka kepada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Diseprindagkop) Kota Bekasi.
"Sehingga akan ada pengawasan pemerintah di dalamnya, apakah produk mereka asli atau palsu," katanya.
Menurut dia, Disperindagkop hanya akan memberikan izin distribusi obat dan alat kesehatan yang telah teruji secara klinis dan resmi.
"Saya bersama instantasi terkait dari Ikatan dokter Indonesia (IDI), Asosiasi rumah Sakit Swasta Indonesia (ARSI) dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi sedang menggodok materinya," katanya.
Pihaknya menargetkan, Perwal tersebut sudah bisa diterapkan paling lambat Senin (1/8).
"Kalau ada rumah sakit maupun distributor yang melanggar, itu artinya sudah vital dan ada sanksinya," katanya.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia, Kota Bekasi, Irwan Heriyanto mengatakan pihaknya mendukung langkah pemerintah daerah dalam memperketat pendistribusian vaksin ke sejumlah fasilitas kesehatan di wilayah setempat.
Sejauh ini, kata dia, pengadaan obat di rumah sakit tergantung kebutuhan.
"Rumah sakit kesulitan membedakan antara vaksin asli dengan palsu karena tak mempunyai alat untuk mendeteksi. Jika sudah ada daftar resmi dari pemerintah memudahkan pengadaan vaksin di rumah sakit," katanya.
Pemkot Bekasi Revisi Aturan Distribusi Obat
Rabu, 27 Juli 2016 20:40 WIB
Rumah sakit kesulitan membedakan antara vaksin asli dengan palsu karena tak mempunyai alat untuk mendeteksi.