Jakarta (ANTARA) - Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia Tulus Abadi meminta Pemerintah untuk melarang penjualan rokok ketengan/batangan. Itu sebagai salah satu kebijakan guna optimalisasi kenaikan cukai rokok.
“Seiring optimalisasi kenaikan cukai untuk melindungi masyarakat, maka perlu adanya larangan penjualan ketengan rokok di pasaran,” katanya dalam dalam konferensi pers secara daring, Senin.
Masifnya penjualan rokok ketengan, lanjutnya, akan memudahkan anak-anak, remaja dan rumah tangga miskin dalam mengakses dan membeli rokok.
Baca juga: YLKI dukung konversi LPG 3 kg ke kompor induksi agar subsidi BBM tepat sasaran
"Selain itu, agar instrumen pengendalian rokok melalui cukai efektif, Pemerintah juga harus mengeluarkan aturan lain mengenai larangan iklan rokok di internet yang makin marak, termasuk rokok elektronik," katanya.
Ia menyarankan Pemerintah menaikkan lebih tinggi lagi, minimal 20 persen agar efektif melindungi masyarakat serta diiringi oleh simplifikasi sistem cukai rokok.
Simplifikasi cukai diperlukan untuk efektivitas perlindungan pada masyarakat dan potensi menggali pendapatan Pemerintah agar lebih besar dari kenaikan cukai tersebut. Jika tanpa penyederhanaan, sebutnya, sistem cukai dan kenaikan cukai lebih banyak menguntungkan industri rokok besar.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: YLKI minta Pemerintah larang penjualan rokok ketengan