Cikarang, Bekasi (Antara Megapolitan) - Pengusaha tempat hiburan malam (THM) di Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menolak penutupan selamanya saat terjadi sweeping menjelang awal puasa oleh aparat gabungan pada Minggu (29/5) dini hari.
"Sweping ini mendapatkan protes keras dari penguasaha tempat hiburan malam, yang menyatakan pemerintah daerah tidak memberikan solusi yang tepat," kata Ketua Paguyuban Tempat Hiburan Malam Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi, Muklis Artoyo di Kabupaten Bekasi, Minggu.
Menurut dia, pengusaha ini butuh pembinaan dan pencerahan dalam menentukan keputusan peraturan daerah no 3 tahun 2016. Karena dalam pembuatannya pengusaha hiburan malam tidak diikut sertakan dan diajak berbicara sebelumnya.
Ia menambahkan dalam peranannya untuk membuka usaha seperti ini tidak ada yang mau.
Ini dilakukan demi keluarga semata, dan apakah pemerintah punya solusi tepat selain membuka restoran.
Bila perda ini tetap berlakukan maka akan ada pengangguran kurang lebih 3000 orang dirumahkan
Ia menjelaskan dalam isi perda 47 diminta untuk dilakukan revisi ulang, karena dirasa merugikan bagi investor yang ada di daerahnya.
Bila tidak ada jalan tengahnya maka akan dilakukan penggugatan perda no 3 tahun 2016 pasal 47 tentang larangan tempat hiburan malam untuk beroperasi didaerahnya.
Sementara itu Panglima Forum Muslim Bekasi Raya, Ustad Nanang Seno mengatakan pemerintah daerah harus tetap menjalankan perda itu, meskipun terjadi pro dan kontra dari pengusaha hiburan malam.
Ini dikarenakan perda dibuat bukan untuk mengatur melainkan juga untuk melakukan pembinaan dan ditaati.
Dan pemerintah daerah jangan selalu menimbang dan harus berpikir setengah-setengah, karena aturan dibuat bukan untuk dilanggar.
Melaikan aturan dibuat untuk mengatur daerahnya agar tercipta suasana yang kondusif.
Pengusaha THM Kabupaten Bekasi Tolak Penutupan Selamanya
Senin, 30 Mei 2016 10:53 WIB
Sweping ini mendapatkan protes keras dari penguasaha tempat hiburan malam, yang menyatakan pemerintah daerah tidak memberikan solusi yang tepat.