Karawang (Antara Megapolitan) - Perum Peruri bersedia melaksanakan program "corporate social responsibility" atau tanggung jawab sosial perusahaan sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Direktur Utama Perum Peruri, Prasetio, di Karawang, Selasa, mengaku sepakat dengan Pemkab Karawang terkait dengan ketentuan atau aturan pelaksanaan "corporate social responsibility/CSR" seperti yang tercantum dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 8 tahun 2016.
"Itu menjadi bagian dari upaya membangun sinergitas antara pengusaha dengan otoritas di daerah," katanya di sela menerima kunjungan kerja Wakil Bupati Karawang Ahmad Zamakhsyari.
Ia juga mengaku tidak keberatan jika pelaksanaan program CSR perusahaannya di Karawang harus dilaksanakan melalui Forum CSR yang merupakan lembaga yang dibentuk Pemkab Karawang.
"Kami tidak mempermasalahkan sepanjang program CSR itu untuk kebutuhan pendidikan serta membangun sarana dan prasarana dalam mengentaskan kemiskinan," kata dia.
Sementara itu, Wakil Bupati Karawang, Ahmad Zamakhsyari mengapresiasi Perum Peruri yang telah berkontribusi membantu Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) masyarakat di sekitar Karawang.
"Untuk program CSR tahun ini jangan dihabiskan dulu. Program CSR bisa diberikan 30 persen kepada masyarakat yang tinggal di sekitar perusahaan. Sisanya 70 persen, program CSR bisa dilaksanakan untuk masyarakat Karawang lainnya," kata dia.
Dana CSR, kata wabup, nantinya tidak diberikan dalam bentuk uang kepada lembaga CSR. Tetapi lembaga CSR bisa menawarkan program kepada perusahaan.
Peruri Laksanakan CSR Sesuai Aturan Pemkab Karawang
Rabu, 11 Mei 2016 9:41 WIB
Itu menjadi bagian dari upaya membangun sinergitas antara pengusaha dengan otoritas di daerah.