Kota Bogor (ANTARA) - Pengurus Divisi Bank Tanah Yagus Suyadi menilai konflik agraria banyak dipicu ketidakkonsistenan pengelolaan Hak Guna Usaha (HGU dan lemahnya tanggung jawab sosial perusahaan dalam memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar.
Hal itu ia ungkapkan di sela Forum Group Discussion (FGD) bertajuk “Menakar Pansus Konflik Agraria dalam Perspektif Klaim Kawasan Hutan” yang berlangsung di IPB International Convention Center (IICC), Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis.
Ia mengatakan banyak konflik tanah yang terjadi saat ini merupakan akumulasi dari kebijakan masa lalu, termasuk warisan struktur penguasaan tanah era kolonial yang menciptakan ketimpangan akses terhadap lahan.
Baca juga: Airlangga pastikan pembangunan IKN tetap sesuai rencana usai skema HGU dibatalkan MK
Menurut dia, sejumlah pemegang HGU tidak menjalankan kewajiban pengelolaan secara baik meski telah diberikan hak atas tanah yang luas, sehingga masyarakat sekitar tetap tidak memiliki lahan garapan yang memadai.
“Hak sudah diberikan luas sekali, tapi tidak dikelola dengan baik. Bahkan masyarakat sekitar tidak dilibatkan dalam pengelolaannya,” kata Yagus.
Ia menambahkan banyak perusahaan justru mendatangkan pekerja dari luar daerah, sementara kebutuhan masyarakat lokal tidak diakomodasi. Kondisi ini diperburuk dengan lemahnya pelaksanaan CSR di sejumlah wilayah.
“Banyak yang melalaikan CSR, tidak menunjukkan respons yang baik kepada lingkungan sosialnya. Ini sumber konflik yang harus diselesaikan,” ujarnya.
Baca juga: Bupati Sukabumi apresiasi pemegang HGU lepas sebagian lahan untuk ekonomi warga
Yagus menilai Pansus Konflik Agraria DPR RI perlu mengedepankan penataan ulang penguasaan dan pemilikan tanah yang bertumpu pada kesejahteraan rakyat, bukan semata pendekatan penegakan hukum.
Ia menekankan perlunya mekanisme bottom-up dalam proses penyusunan kebijakan, khususnya dalam penataan tanah terlantar dan tanah yang haknya telah berakhir agar aspirasi masyarakat dapat ditampung.
“Usulan daerah dan masyarakat harus menjadi bagian dari keputusan Menteri ATR/BPN. Itu penting untuk memastikan kepentingan rakyat benar-benar terakomodasi,” katanya.
Menurut dia, konflik agraria yang terjadi saat ini sering kali menempatkan masyarakat sebagai pihak yang kalah, sehingga pemerintah harus memikul tanggung jawab lintas sektor dalam penyelesaiannya.
Baca juga: KLH ingatkan peran perusahaan pengelola kawasan skala besar cegah kebakaran lahan
Ia menegaskan bahwa masalah agraria tidak boleh dibebankan hanya kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), karena persoalan ruang, pertanahan, dan hukum harus ditangani secara komprehensif oleh semua instansi.
“Konflik itu tanggung jawab pemerintah sektoral. Tidak bisa hanya menyebut itu kewenangan KLH saja,” ujarnya.
Yagus berharap kehadiran Pansus Konflik Agraria dapat memperbaiki harmonisasi regulasi dan mendorong tata kelola lahan yang lebih berkeadilan bagi masyarakat.
