Kota Bogor (ANTARA) - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor Jawa Barat Atang Trisnanto memandang usulan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) mengenai penjabat sementara (Pjs) kepala daerah dari sekretaris daerah (sekda) setempat tidak masalah sepanjang memenuhi kualifikasi.
"Kalau ada yang memenuhi kualifikasi silakan, kalau tidak kami berharap dikembalikan cari yang memenuhi kualifikasi," kata Atang dalam bincang bersama wartawan di Koloni Cafe di Kelurahan Situgede, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Rabu.
Atang mengemukakan, seperti halnya di Kota Bogor dengan jabatan Wali Kota Bima Arya yang juga sekaligus Ketua Apeksi dan wakilnya Dedie A. Rachim akan berakhir pada akhir tahun 2023, bisa saja dijabat sementara hingga proses penetapan wali kota baru pada tahun 2024 oleh birokrat setempat ataupun yang lain, selama memenuhi kualifikasi.
Menurut dia, penjabat sementara Wali Kota Bogor pada 2024 masih akan melalui proses yang panjang, sehingga para pihak yang dipandang bisa menjalankan program pemerintahan selama masa kekosongan kepemimpinan itu akan perlu diseleksi dengan baik.
Atang berpandangan masa kepemimpinan Wali Kota Bogor Bima Arya dan wakilnya Dedie A. Rachim yang akan berakhir pada 2023 yang terpenting lebih dulu berkonsentrasi terhadap capaian rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD) 2018-2023.
Dengan kondisi hambatan pandemi COVID-19 terhadap perubahan fokus anggaran selama dua tahun ini dapat dimaklumi ada pembangunan infrastruktur kota atau program lain belum terlaksana.
Hanya saja, kata Atang, fokus-fokus pembangunan masih bisa dicapai membutuhkan konsentrasi dan keseriusan Pemerintah Kota Bogor untuk mengejarnya hingga akhir masa jabatan wali kota dan wakilnya.
"Kalau tidak semua target bisa terpenuhi, program-program strategis yang bisa dikejar kami sudah meminta dialokasikan di 2023," katanya.
Sebelumnya, Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) mengusulkan Sekretaris Daerah (Sekda) dapat diperhitungkan menjadi penjabat (Pj) kepala daerah mengisi kekosongan kepala daerah jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024.