Bekasi (Antara Megapolitan) - Kuasa hukum keluarga pasien bayi Falya Raafani (15 bulan) mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, atas dugaan malapraktik di Rumah Sakit Awal Bros, Selasa.
"Gugatan perdata telah didaftarkan dengan Nomor 630/Pdt.G/2015/PN.Bks," kata kuasa hukum Keluarga Falya, M Ihsan, di Bekasi.
Menurut dia, gugatan tersebut dilayangkan karena pihaknya yakin RS Awal Bros Bekasi di Jalan KH Noer Alie, Bekasi Selatan, telah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).
Dia mengatakan, gugatan perdata ini dilayangkan karena RS Awal Bros tidak memiliki niat baik untuk menginformasikan proses penanganan pasien selama menjalani perawatan di rumah sakit.
"Bahkan, dalam pernyataan resminya rumah sakit mengklaim semua tindakan medis yang dilakukan sudah sesuai dengan `standard operating procedure` (SOP) RS Awal Bros. Tapi klien kami tidak pernah diberitahu," katanya.
Menurutnya, sejak kematian Falya pada 1 November 2015 hingga saat ini, tidak ada informasi secara medis penyebab kematian pasien yang disampaikan kepada keluarga.
Dia mengatakan, beberapa poin yang akan dijadikan sebagai materi gugatan antara lain, menjelaskan fakta bahwa korban meninggal di rumah sakit, ada fakta kelalaian yang dilakukan rumah sakit.
"Nanti akan dijelaskan di persidangan. Intinya, ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan rumah sakit," ungkapnya.
Dia memperkirakan persidangan kasus dugaan malapraktik itu akan bergulir pada Januari 2016 di PN Bekasi.
Pengacara Ajukan Gugatan Kematian Falya Ke Pengadilan
Rabu, 16 Desember 2015 12:10 WIB
Gugatan perdata telah didaftarkan dengan Nomor 630/Pdt.G/2015/PN.Bks.