Cisarua, Bogor (ANTARA) - Kapolres Bogor, AKBP Harun tegas melarang warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan pawai obor pada peringatan 1 Muharram, karena berpotensi menimbulkan kerumunan di tengah pandemi COVID-19.
"Pawai atau kegiatan yang mengumpulkan massa dengan skala besar, dilarang di saat pandemi sekarang ini," ungkapnya usai membagikan bantuan bahan makanan kepada para pedagang di Jalur Puncak, Cisarua, Bogor, Senin.
Ia khawatir, kegiatan tradisi umat islam dalam menyambut datangnya malam tahun baru 1443 Hijriah itu jika dilaksanakan malah akan menjadi klaster penularan COVID-19.
Baca juga: Tahun baru islam, Bupati ajak warga Bogor kobarkan semangat baru
Baca juga: Sambut tahun baru Islam, pawai obor warnai hingga 5 KM jalur Puncak Bogor
Harun mengimbau masyarakat agar tetap merayakannya di rumah masing-masing, dan menjadikan peringatan 1 Muharram sebagai momentum bermuhasabah untuk memperbaiki diri.
"Lebih baik menjalankan kegiatan keagamaan di rumah masing-masing, berzikir, itu akan lebih khusyu," kata Harun.
Meski begitu, menurutnya Polres Bogor tetap melakukan penjagaan sebagai tindakan antisipasi jika ada masyarakat yang menimbulkan kerumunan di malam tahun baru 1443 Hijriah.
Baca juga: Ada pawai obor, Polisi imbau pengendara tak lintasi jalur Puncak
Sementara Bupati Bogor Ade Yasin mengimbau masyarakat tetap di rumah masing-masing dalam merayakan tahun baru Islam sesuai anjuran dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Sebaiknya kita jadikan pergantian tahun ini ajang muhasabah atau mengevaluasi diri kita," kata Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu.
Ia meminta masyarakat juga mendoakan agar pandemi cepat berlalu seiring penurunan kasus penularan COVID-19 di Kabupaten Bogor.
Tahun baru Islam, warga Bogor dilarang pawai obor saat pandemi
Senin, 9 Agustus 2021 20:39 WIB
Pawai atau kegiatan yang mengumpulkan massa dengan skala besar, dilarang di saat pandemi sekarang ini.