Karawang, (Antara Megapolitan) - Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Linkar Kabupaten Karawang, Jabar, mendesak agar PT PLN setempat segera melakukan tera ulang kilo watt hour atau KWH meter secara rutin, menyusul banyaknya laporan pelanggan yang tagihan listriknya membengkak.
"Banyak sekali laporan dari pelanggan PLN Area Pelayanan dan Jaringan Karawang yang tagihan listriknya membengkak. Itu diduga akibat kerusakan KWH meter yang sama sekali tidak ditera ulang," kata Ketua LPKSM Linkar Eddy Djunaedi, di Karawang, Kamis.
Menurut dia, KWH meter milik PLN yang tersebar di ratusan ribu pelanggan itu wajib ditera ulang. Sebab KWH meter listrik merupakan bagian dari alat Ukuran Takaran Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP).
Dalam Undang Undang Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, setiap UTTP yang digunakan untuk transaksi jual beli wajib ditera ulang. Ketentuan dalam Undang Undang tersebut juga diperkuat dengan Surat Keputusan Kemendag Nomor 54/M-DAG/PER/9/2014 tentang Tanda Tera Sah tahun 2015.
"Isi Surat Keputusan Kemendag itu disebutkan kalau UTTP termasuk KWH meter PLN wajib ditera ulang maksimal 10 tahun," katanya.
Sedangkan jika dikaitkan Surat Keputusan Kemendag Nomor 54, maka KWH meter PLN yang terpasang dibawah tahun 2005 perlu segera ditera ulang. Kalau tidak, itu masuk kategori pelanggaran.
Ia mengatakan, dalam ketentuan lainnya, yakni pasal 8 Undang Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap pelaku usaha, dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak memenuhi syarat atau standar perundang-undangan.
Bisa dituntut
Eddy menegaskan, ketika pelaku usaha yang dalam hal ini PLN, tidak melakukan tera ulang KWH meter secara rutin, maka melanggar ketentuan yang berlaku. Atas dasar itu, pihak PLN bisa dituntut pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda sebesar Rp2 miliar.
Sesuai dengan investigasi yang dilakukan LPKSM Linkar, jumlah KWH meter milik PLN di Karawang yang ditera ulang sangat sedikit, hanya 25 persen setiap tahun.
Tera ulang KWH meter listrik itu sendiri bisa dilakukan oleh petugas Balai Kemetrologian Karawang atas pengajuan terlebih dahulu pihak PLN.
Eddy mengaku beberapa waktu lalu menerima laporan adanya pelanggan PLN pengguna KWH meter pascabayar yang harus membayar tagihan listrik dengan biaya yang tidak normal.
Setelah dipelajari dari data-data dan keterangan pelanggan PLN itu, ada dua kemungkinan permasalahan sampai muncul tagihan listrik yang membengkak. Pertama, permasalahannya ada di KWH meter yang mengalami kerusakan akibat sudah lama tidak ditera ulang.
"Permasalahan kedua, katanya, petugas pencatat KWH meter PLN yang tidak profesional. Artinya, petugas pencatat KWH meter itu mencatat asal-asalan stand rekening yang berada di KWH meter pelanggan PLN," kata dia.
Sementara itu, seorang pelanggan PLN, Erwin Sudarto, mengaku melaporkan pembengkakan tagihan listrik rumahnya ke LPKSM Linkar, karena nilai tagihan listrik rumahnya yang berlokasi di Perumahan Griya Panorama Indah Purwasari pada Juli 2015 tidak normal.
"Pada bulan Juli lalu saya mendapat total tagihan listrik Rp1,7 juta. Tagihan itu tidak normal, karena biasanya hanya mendapat tagihan Rp600-800 ribu per bulan," kata dia.
Ia mengaku sudah menjadi pelanggan PLN sejak tahun 2001, dengan KWH meter pascabayar berkapasitas 1.300 Volt Ampere. Tetapi baru bulan Juli itu mendapat tagihan listrik yang sangat tinggi. Atas hal itulah ia melaporkan kejadian yang dialami ke LPKSM Linkar Karawang.
Erwin juga sempat komplain atas tagihan listrik yang membengkak itu ke UPJ PLN Cikampek. Tetapi keterangan dari pihak PLN itu realistis.
"Pihak PLN menjawab komplain saya, kalau rumah saya dipagar dan saat itu dalam keadaan terkunci. Selain itu, rumah saya juga dibilang ada anjing galak. Sehingga petugas pencatat KWH meter PLN tidak bisa masuk," kata dia.
Keterangan pihak PLN atas komplain dirinya itu diakui tidak benar. Kenyataannya, rumah miliknya tidak ada pagar, juga tidak ada anjing galak.
PLN Karawang Didesak Tera Ulang KWH Meter
Kamis, 3 September 2015 21:17 WIB
Banyak sekali laporan dari pelanggan PLN Area Pelayanan dan Jaringan Karawang yang tagihan listriknya membengkak.