Depok (ANTARA) - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok Jawa Barat memberikan layanan keuangan baik itu pajak dan lainnya dilakukan secara on call (dapat dihubungi) mulai dari konsultasi sampai pelaporan dan pembayaran.
"Pelayanan tatap muka ditutup sementara mulai 28-30 Juni 2021. Pelayanan akan dibuka kembali pada 1 Juli dengan melihat situasi dan kondisi," kata Kepala Bidang Pajak Daerah 1 BKD Kota Depok, Endra di Depok, Senin.
Baca juga: Progam Easy Tax bisa cegah potensi adanya kecurangan
Baca juga: Aplikasi Tax register permudah wajib pajak Depok lakukan perbaiki data
Sebagai solusi dari kebijakan tersebut, pihaknya menyediakan pelayanan melalui panggilan telfon atau on call setiap hari kerja, mulai pukul 08.00-14.30 WIB. Untuk segala pembayaran, dilakukan melalui Bank BJB.
"Layanan on call ke nomor 08568060432 (Kirana), 081314327968 (Ovi) dan 089685264490 (Ekky). Layanan ini khusus untuk Whatsapp dan telepon.
Sedangkan, layanan yang ditunda sementara meliputi pengambilan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) pajak reklame, stiker tanda lunas reklame dan lain-lain. Jika sangat diperlukan bisa kami kirim melalui kurir," ujarnya.
Baca juga: BKD Depok sediakan program Easy Tax untuk mudahkan wajib pajak
BKD Depok kembali meniadakan sementara pelayanan tatap muka. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau COVID-19 yang terus meningkat di Kota Depok.
"Meningkatnya kasus Covid-19, membuat layanan ini harus terhenti sementara. Karena kami sadar dan berupaya memutus mata rantai penularan Covid-19," ujarnya.
BKD Kota Depok berikan layanan keuangan secara 'on call'
Senin, 28 Juni 2021 15:24 WIB
Pelayanan tatap muka ditutup sementara mulai 28-30 Juni 2021. Pelayanan akan dibuka kembali pada 1 Juli dengan melihat situasi dan kondisi.