Jakarta (ANTARA) - Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan Dewan Pers sepakat untuk mengembangkan Sistem Kompetensi Kerja Nasional di bidang pers.
"Dalam Sertifikasi Kompetensi Kerja, BNSP memberikan lisensi kepada LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi), agar mereka dapat melaksanakan proses Sertifikasi Kompetensi Kerja," kata Ketua BNSP Kunjung Masehat dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dalam pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi, BNSP memberikan Lisensi kepada Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang memenuhi persyaratan untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja.
Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 bahwa Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) diberikan amanah untuk melaksanakan Sertifikasi Kompetensi Kerja untuk memastikan kompetensi seseorang yang didapatkan melalui pembelajaran, pelatihan maupun pengalaman kerja.
Baca juga: BNSP menyerahkan Sertifikat Relisensi LSP P2 KPK
Kunjung mengatakan bahwa Standar Kompetensi yang telah dimiliki Dewan Pers itu bisa dijadikan sebagai dasar untuk melakukan Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional di bidang pers.
Wakil Ketua BNSP Miftakul Aziz menambahkan bahwa BNSP akan memberikan lisensi kepada LSP yang telah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pers atau Kementerian Kominfo untuk melakukan sertifikasi tersebut.
Meski begitu, Aziz menegaskan bahwa segala hal terkait pers merupakan kewenangan Dewan Pers, sehingga pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja di bidang pers akan terus dikoordinasikan dengan Dewan Pers.
Hal tersebut karena berdasarkan UU Nomor. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Dewan Pers diamanatkan untuk membina dan mengawasi insan pers agar terciptanya kemerdekaan pers. Untuk itu, BNSP sebagai lembaga yang diberikan amanat untuk melaksanakan Sertifikasi Profesi Nasional perlu bersama-sama dengan Dewan Pers untuk mengembangkan Sistem Sertifikasi Kerja Nasional di bidang pers.
Baca juga: BNSP-Dirjen Vokasi Kemendikbud tandatangani skema sertifikasi nasional
Menurut Aziz, penguji tersebut nantinya dapat disertifikasi secara nasional sebagai Asesor Kompetensi. Dalam hal ini, BNSP memberikan ruang bagi masyarakat untuk terlibat dalam Sertifikasi Kompetensi Kerja di bidang pers asal sesuai dengan aturan perundangan yang ada.
"Masyarakat perlu tahu bahwa BNSP dan Dewan Pers memiliki semangat dan iktikat baik untuk mengembangkan Sistem Sertifikasi Nasional bagi insan pers," ujar Aziz.
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh mengatakan bahwa sertifikasi kompetensi di bidang pers tidak akan pernah berhenti karena ilmu akan terus-menerus berkembang.
Dalam Sertifikasi Kompetensi Kerja, pelatihan secara berkelanjutan adalah hal mutlak yang harus dilakukan agar kompetensi wartawan tidak expired. Maka dari itu, Dewan Pers dapat mengembangkan berbagai perangkat yang dibutuhkan dalam Sistem Sertifikasi Kompetensi Kerja Nasional bersama BNSP.
Baca juga: Lembaga Sertifikasi Profesi Vokasi IPB berlisensi BNSP
Dewan Pers telah memiliki Sertifikasi Kompetensi dan Uji Kompetensi khusus bagi Wartawan Indonesia dalam bentuk Sertifikasi Profesi Wartawan yang dilakukan melalui berbagai pelatihan yang dipayungi Dewan Pers. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas wartawan Indonesia.
Sebelumnya, Ketua BNSP Kunjung Masehat dan Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh melakukan audiensi yang dilakukan pada Senin (26/4), di Ruang Rapat BNSP, Jakarta.
Acara audiensi tersebut dihadiri oleh Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh, Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun, Ketua Komisi Pendidikan Dewan Pers Jamalul Insan, dan diterima BNSP oleh Ketua BNSP Kunjung Masehat, Wakil Ketua BNSP Miftakul Aziz dan para anggota BNSP.
BNSP-Dewan Pers sepakat kembangkan Sistem Kompetensi Kerja Nasional di bidang pers
Selasa, 27 April 2021 18:58 WIB
Dalam Sertifikasi Kompetensi Kerja, BNSP memberikan lisensi kepada LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi), agar mereka dapat melaksanakan proses Sertifikasi Kompetensi Kerja.